Ruko yang menjadi lokasi Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jabar, diberi garis polisi. Ruko yang bertuliskan ‘Kios Muamalah’ itu diberi garis polisi di sepanjang pintunya.
Garis polisi itu disematkan di depan ruko buntut dari ditangkapnya Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah. Pasar Muamalah buka setiap dua pekan sekali. Transaksi di pasar itu bukan menggunakan rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Salah seorang warga sekitar, Irfan (32) mengatakan, tidak mengetahui pasti kapan penyegelan ruko yang menjadi tempat Pasar Muamalah. Dia baru mengetahui penyegelan Pasar Muamalah terjadi pada pagi hari.
Begini Suasana di Pasar Muamalah Usai Zaim Saidi Ditangkap Polisi (1)
Suasana Kios Muamalah di Depok, usai Zaim Saidi ditangkap Bareskrim, Rabu (3/2). Foto: Dok. Istimewa
“Saya kurang tau kapan disegelnya, tadi pagi pas lewat sudah disegel,” ujar Irfan, Rabu (3/2/2021). Irfan ini merupakan warga yang tinggalnya tak jauh dari ruko tersebut.
Irfan menjelaskan, Pasar Muamalah memang menjual beraneka macam kebutuhan namun transaksi yang dilakukan di pasar tersebut selain menggunakan dinar, emas koin, maupun perak, rupiah juga digunakan sebagai alat transaksi.
“Sekarang mah Pasar Muamalah jarang buka, kadang-kadang aja bukanya seperti di pemberitaan, dua minggu sekali bukanya,” terang Irfan.
Sementara, di akun medsosnya beberapa hari lalu Zaim Saidi menegaskan bahwa transaksi menggunakan dinar dan dirham tidak melanggar UU Mata Uang.
“Alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang. Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender, jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing. Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan.”
“Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak. Titik,” tulisnya.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan