Eti Kurniawati tidak menyangka jika hasil tes CPNS yang diikutinya menempatkan dia di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Musababnya, Eti beragama Kristen, sementara sekolah tersebut khusus muslim.
Kondisi itu membuat Eti akan menjadi wanita satu-satunya yang tidak mengenakan hijab di lingkungan sekolah.
“Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku,” kata Eti seperti dikutip dari laman Kemenag RI, Senin (1/2).
Eti menerima SK pengangkatan CPNS pada 26 Januari 2021 lalu. Seharusnya SK itu ia terima pada 19 Januari 2021 dalam acara pembinaan dan penyerahan SK CPNS formasi tahun 2019.
Namun, hari itu ia berhalangan karena dinyatakan positif COVID-19 meski tidak bergejala. Ia baru bisa menerima SK tersebut usai dinyatakan negatif.
Eti Kurniawati, Guru Wanita Pertama di MAN Tana Toraja yang Tidak Berhijab (1)
Eti Kurniawati, CPNS yang menjadi wanita pertama yang mengajar di MAN Tana Toraja tanpa hijab. Foto: Kemenag Sulsel
Di kantor barunya nanti, Eti akan mengajar mata pelajaran geografi. Ia mengaku akan tetap berusaha menjalankan tugas sebagai guru dengan sebaik-baiknya.
“Tapi ya karena saya yakin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya,” tutur Eti.

Eti Beradaptasi dengan Pakaian Panjang

Lebih jauh, alumni UNM Makassar tersebut mengungkapkan, selama ini dia berusaha untuk melangkah sesuai dengan kaidah agamanya, yang juga menghargai perbedaan keyakinan orang lain.
“Contohnya, karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab, maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula,” kata Eti.
Dalam waktu dekat, Eti yang berdomisili di Makassar akan ke Tana Toraja untuk menyerahkan sejumlah berkas dan memulai pekerjaan barunya itu.
Eti Kurniawati, Guru Wanita Pertama di MAN Tana Toraja yang Tidak Berhijab (2)
Eti Kurniawati (kanan), CPNS yang menjadi wanita pertama yang mengajar di MAN Tana Toraja tanpa hijab. Foto: Kemenag Sulsel

Sesuai Peraturan Menteri Agama RI

Terkait penempatan CPNS beragama Kristen di madrasah, Analis Kepegawaian Andi Sayifullah menilai tidak ada pelanggaran dalam kebijakan itu. Ia menerangkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.
“PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbarui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016, di mana pada Bab VI Pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam,” terang Andi.
“Kan guru nonmuslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan, ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama, di mana Islam tidak menjadi eksklusif bagi agama lainnya,” tutup Andi.
Editor : Aron
Sumber : kumparan