Seorang oknum PNS di Aceh ditangkap Densus 88 Antiteror Polri terkait dugaan terorisme. Sejumlah fakta terungkap dari penangkapan itu.

Rangkaian penangkapan terduga teroris itu dimulai pada Rabu (20/1/2021) malam. Saat itu, tim Densus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris, RA (41) dan SA alias S (30) di Blang Bintang, Aceh Besar.

Densus 88 Antiteror kemudian menangkap tiga orang lainnya pada Kamis (21/1). Tiga terduga teroris yang ditangkap itu adalah UM alias AZ alias TA (35), SJ alias AF (40) dan MY (46).

AZ ditangkap di Banda Aceh pada pagi hari. Sementara, dua orang lainnya ditangkap di Langsa pada malam harinya.

“Terduga SJ alias AF berprofesi sebagai ASN di Pemkab Aceh Timur,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy.

Lima fakta terkait penangkapan terduga teroris tersebut dapat di simak di halaman berikutnya.

1. Diduga Jaringan Bom Polrestabes Medan

Polisi menduga kelima orang yang diamankan itu terlibat jaringan teroris yang terlibat bom di Polrestabes Medan. Mereka juga diduga terlibat jaringan teroris di Riau.

“Kelima terduga teroris ini diduga terlibat dalam jaringan Bom Polrestabes Medan, dan juga terlibat dalam pembuatan bom jaringan teroris yang ditangkap di wilayah Riau,” ujar Winardy.

Winardy mengatakan kelimanya diduga berencana melakukan aksi teror di wilayah Aceh. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga teroris itu.

2. Diduga Hendak Gabung ISIS

Selain diduga terlibat jaringan bom di Polrestabes Medan, kelima orang tersebut juga diduga hendak bergabung ke ISIS. Mereka disebut berencanan berangkat ke Afghanistan.

“Mereka juga berencana membuat bom yang akan digunakan untuk aksi teror di wilayah Aceh serta berencana berangkat ke Afganistan untuk bergabung dengan kelompok Daulah ISIS”, ucap Winardy.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap para terduga teroris itu. Antara lain bahan pembuat bom, potongan pipa besi hingga sejumlah paspor.

“Masih proses pemeriksaan di Polda Aceh dan selanjutnya akan dibawa ke Mabes Polri Jakarta,” ujarnya.

3. Salah Satunya PNS di Majelis Adat Aceh

Salah satu terduga teroris yang ditangkap, SJ, disebut sebagai PNS. SJ disebut bertugas di Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur.

“SJ pegawai di Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur,” kata Kepala Sekretariat MAA Aceh Timur, Hasan, saat dimintai konfirmasi, Senin (25/1/2021).

SJ disebut bertugas pada bagian Sekretariat MAA di Aceh Timur. Dia sudah bertugas di MAA Aceh Timur selama 5 tahun.

“Dia sudah di MAA sekitar 5 atau 6 tahun,” jelas Hasan.

4. Bakal Diproses Kemenpan-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal memproses PNS di Langsa, Aceh, yang ditangkap Densus 88. Dia mengatakan belum mendapat info detail soal PNS itu.

“Dari data yang masuk, nanti kita akan lihat dan baru proses dalam Bapek bersama BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” ucap Tjahjo.

Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai dugaan SJ terlibat terorisme merugikan nama baik PNS secara keseluruhan. Dia meminta PNS fokus bekerja sebagai abdi negara.

“Ini merugikan nama baik ASN. ASN itu kan dia sebagai institusi melayani masyarakat, dia aparat negara. Dengan adanya salah seorang diduga masuk kelompok terorisme ini, bagaimanapun tentu merugikan nama baik ASN itu sendiri,” katanya.

5. Para Terduga Teroris Punya Profesi Berbeda

Winardy mengatakan lima terduga teroris yang ditangkap di Aceh itu punya profesi berbeda. SJ disebut sebagai PNS di Pemkab Aceh Timur.

“Kelima terduga teroris yang diamankan itu berprofesi berbeda-beda,” ucap Winardy.

Terduga teroris berinisial UM alias AA alias TA disebut berprofesi sebagai pedagang buah-buahan. Berikutnya, SA alias S diduga sebagai tukang.

Kemudian, terduga teroris berinisial MY disebut sebagai wiraswasta yang punya usaha perikanan dan kafe. Terduga berinisial RA juga disebut sebagai tukang.

Editor : Aron
Sumber : detik