Seorang perempuan di Mesir sempat ditahan sebentar setelah dituduh membuat kue “tidak senonoh”, demikian laporan media setempat.

Kue yang dihiasi lapisan gula berbentuk alat kelamin dan pakaian dalam itu disantap ramai-ramai di sebuah pesta ulang tahun di klub olahraga eksklusif di ibu kota Mesir, Kairo.

Setelah foto-fotonya menjadi viral, pembuat kue ditangkap dan kemudian dibebaskan dengan jaminan uang sebesar Pound 234 atau sekitar Rp 4,5 juta.

Ada sejumlah laporan bahwa para pengunjung pesta kemungkinan akan menghadapi tuntutan hukum juga.

Sebuah lembaga keagamaan terkemuka di negara itu memperingatkan bahwa makanan yang dipanggang dilarang oleh Islam.

Lembaga keagamaan Mesir, Dar al-Ifta menulis di Facebook bahwa produk yang menampilkan representasi seksual adalah “serangan terhadap sistem nilai dan pelecehan kasar terhadap masyarakat”.

Kementerian Pemuda dan Olah raga dilaporkan tengah menyelidiki keterlibatan klub olahraga yang menjadi tuan rumah pertemuan bersifat pribadi tersebut.

Pengacara hak asasi manusia, Negad El Borai mencuit di akun Twitternya bahwa insiden itu menegaskan “ada segmen di masyarakat, dengan dukungan negara, yang ingin menghilangkan ruang untuk kebebasan pribadi di Mesir dengan dalih melindungi nilai-nilai keluarga Mesir”.

Mawada al-Adham

Minggu lalu, pengadilan Mesir membatalkan hukuman penjara yang diberikan kepada influencer media sosial, Mawada al-Adham. (AFP)

Dia membandingkan masalah kue ini dengan kasus sejumlah perempuan muda Mesir yang dituduh melakukan pelanggaran terkait moralitas sehubungan dengan video yang diposting di TikTok dan platform media sosial lainnya.

Minggu lalu, pengadilan Mesir membatalkan hukuman penjara yang diberikan kepada influencer media sosial, Mawada al-Adham.

Selasa lalu, pengadilan banding membatalkan hukuman penjara dua tahun yang dijatuhkan kepada dua orang influencer – Haneen Hossam, 20 tahun, dan Mawada al-Adham, 22 tahun- yang dihukum pada Juli lalu karena “merusak nilai dan prinsip keluarga” dan menerbitkan foto dan video “tidak senonoh”.

Tetapi beberapa hari kemudian diketahui bahwa jaksa penuntut umum telah memerintahkan penahanan lanjutan terhadap perempuan tersebut sambil menunggu penyelidikan atas tuduhan perdagangan manusia.

Jaksa penuntut menuduh bahwa mereka telah mengeksploitasi gadis remaja dengan mendorong mereka untuk mengunggah video yang mirip dengannya.

Seorang pengacara untuk kaum perempuan mengatakan mereka akan mengajukan banding atas langkah hukum tersebut.

Editor : Aron
Sumber : detik