Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat mengakui bahwa pemeran pria dalam video mesum pasien COVID-19 yang viral di media sosial (medsos) adalah anggotanya. Dia mengatakan anggotanya tersebut tengah dirawat karena positif COVID-19.

“Dari hasil pemeriksaan Propam, keterangan para saksi dan didapatkan keterangan dan bukti dari rumah sakit bahwa memang benar oknum yang ada di kamar itu adalah anggota Polres Dompu yang pada saat itu sedang dilakukan perawatan COVID-19,” kata AKBP Syarif Hidayat di kantornya, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat (22/1/2021).

Syarif mengakui pria dalam video tersebut bertugas di salah satu unit kerja di Polres Dompu. Dia mengaku telah membuat laporan ke penyidik Propam Polres Dompu terkait ulah anggotanya berinisial F tersebut.

“Oleh karena itu kita akan lakukan pembuatan laporan polisi yang nantinya kita naikkan ke Propam,” ujarnya.

Dikatakannya, terhadap anggotanya tersebut akan dikenakan peraturan disiplin hingga ke kode etik. Selain itu oknum anggotanya itu juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 terkait oknum anggotanya tersebut. Sebab saat ini F masih diisolasi di Gedung Terpijar Sanggilo sehingga belum bisa dilakukan pengambilan keterangan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi UU Karantina Kesehatan, dipidana penjara 1 tahun. Kita belum bisa memeriksa oknum anggota tersebut karena masih diisolasi COVID,” tuturnya.

Polisi mengungkap sosok wanita dalam video mesum tersebut. Siapa dia? Simak di halaman selanjutnya.

Syarif mengaku penyidiknya juga telah mengidentifikasi lawan jenisnya atau si perempuan yang berperan dalam video mesum tersebut. Rupanya tersebut merupakan warga Bima dan bekerja sebagai pengusaha muda.

“Kita sudah mencari lawan jenis pemeran dalam video tersebut, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Anggota F ini juga asli Bima, bertugas di Polres Dompu dan ngontrak di sini bersama istri sahnya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Polres Dompu telah menetapkan dua orang tersangka yakni perawat PNS di RSUD Dompu berinisial A dan pegawai honorer di RSUD Dompu berinisial HM. Keduanya dijadikan tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.

“Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan 2 orang tersangka,” ungkap AKBP Syarif.

Syarif menjelaskan, tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu dari layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. A lalu mengirim ke HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya kejadian tersebut. Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan. Dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di media sosial.

“Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu, yang kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM ini lah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap 2 orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu,” ujarnya.

Editor : Aron
Sumber : detik