Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan kerugian dalam kasus dugaan penipuan secara daring oleh Grab Toko mencapai Rp17 miliar. Dugaan penipuan ini memakan korban sekitar 980 orang.

“Kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar, korban 980 orang,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1).

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah bank swasta atau milik negara.

“Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus itu terungkap usai polisi meringkus Bos PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra. Yudha ditangkap di sekitar wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik dan beberapa identitas dari tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia