Istilah black box yang ada di pesawat juga terdapat di mobil namun namanya berbeda yaitu Event Data Recorder (EDR). Produsen mobil di Amerika Serikat (AS) telah berinisiatif memasang EDR di mobil baru, namun di Indonesia diketahui tidak ada perangkat seperti ini.

“Kalau produksi massal setahu saya tidak ada … Kalau equip resmi seperti itu dari pabrik enggak ada karena kami mengacu ke regulasi,” kata Head Product Improvement Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi, Senin (11/1).

ADM merupakan produsen mobil terbesar di Indonesia dengan kapasitas pabrik mencapai 500 ribu unit per tahun. Selain memproduksi mobil Daihatsu, ADM juga melahirkan produk Toyota seperti Agya, Avanza, dan Rush.

Meski memastikan EDR tidak tersedia di mobil-mobil Daihatsu, Bambang bilang perangkat Electronic Control Unit (ECU) mesin punya kemampuan merekam data seperti kecepatan, putaran mesin, pengereman, dan lainnya. Hanya saja data ini dikatakan tercatat real time dan tidak punya riwayat rekaman dalam periode tertentu.

Kata Bambang, misalnya terjadi kecelakaan lalu mesin mati maka catatan terakhir ECU mesin bisa diakes. Namun dia bilang rekaman sebelum kecelakaan tidak ada sebab fitur rekaman seperti EDR itu tidak tersedia.

“Kalau khusus [seperti EDR] begitu ya enggak ada, tapi ya kalau ECU itu kan simpan data juga. Agak sedikit berbeda [peran ECU mesin dari EDR], karena EDR itu kan memang mencatat, bisa diambil, dalam periode sekian. Kalau ini kan enggak, real time saja,” kata Bambang.

Data ECU mesin di mobil Daihatsu, kata Bambang, pernah diambil untuk keperluan investigasi kecelakaan. Misalnya pada kecelakaan fatal Dul, anak Ahmad Dhani, pada 2013 yang melibatkan Gran Max dan kasus kecelakaan ‘Xenia Maut’ pada 2012 yang dikemudikan Afriyani.

“Misalnya ada kecelakaan kita bisa lihat itu kecepatannya berapa, itu bisa tapi ya saat terakhir saja karena itu bukan rekaman. Enggak ada riwayat,” katanya.

EDR di Mobil AS

Menurut pernyataan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA), hampir sebagian besar mobil baru dan mobil niaga ringan baru di AS dilengkapi EDR. Tidak ada aturan negara yang menyatakan mobil baru mesti menggunakan EDR, namun NHTSA mengimbau penggunaannya.

Pada 2012, NHTSA telah mengeluarkan aturan terkait EDR yang meliputi standarisasi data apa saja yang direkam dan cara pengambilannya. Aturan ini wajib buat produsen yang memasang EDR pada mobil baru.

Ada 15 data yang mesti direkam EDR, yaitu:
– Kekuatan tabrakan depan dan samping
– Durasi insiden kecelakaan
– Posisi pedal gas
– Putaran mesin
– Aplikasi pengereman dan aktivitas ABS
– Sudut kemudi
– Keterlibatan Stability Control
– Sudut putaran mobil, jika terguling
– Jumlah berapa kali mobil pernah dinyalakan
– Keterlibatan sabuk pengaman dan pretensioner
– Status airbag, kecepatan, dan malfungsi
– Keterisian jok penumpang depan
– Ukuran tubuh penumpang
– Jumlah kecelakaan (jumlah tabrakan selama kecelakaan)

Data-data yang direkam EDR lebih sederhana ketimbang black box pada pesawat. Black box pesawat diketahui memiliki perangkat CVR (Cockpit Voice Recorder) dan FDR (Flight Data Recorder) dengan kemampuan rekaman hingga 2 jam.

Selain itu black box pesawat juga punya Underwater Locator Beacon (ULB). Alat ini berfungsi memancarkan sinyal ultrasonik pada 37,5 kHz setiap detik selama minimal 30 hari. Gunanya agar menarik perhatian dan memudahkan pencarian, bahkan sampai di dalam laut.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia