Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat kerja membahas permasalahan rapid test yang dikeluarkan oleh pusat layanan kesehatan selain RSUD Natuna dan RSAU Raden Sadjad.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna Selasa, 5 Januari 2020 dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik karena Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar berhalangan hadir karena memiliki agenda lain.
Jarmin Sidik mengatakan raker dilatarbelakangi oleh polemik yang terjadi di Bandara Ranai terhadap calon penumpang yang mengantongi surat kesehatan dari salah satu klinik yang ada di Ranai. Proses di bandara sempat terkendala meskipun akhirnya mereka dipersilahkan naik ke pesawat setelah dilakukan rapid tes ulang oleh pihak RSAU Raden Sadjad.
Kepala Bandara Ranai, Gatot Riadi menyampaikan, bahwa kewenangan pemeriksaan surat kesehatan di bandara merupakan kewenangan pihak KKP. Pihaknya hanya memiliki otoritas operasisonal bandara seperti keberangkatan dan kedatangan pesawat saja.
“Namun demikian surat kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Provinsi,” ujarnya.
Sesrumkit AU, Mayor Kes dr. Hary Purwono mengatakan klinik yang mengeluarkan surat rapid test hanya mempunyai izin Dokter Praktik Perorangan (DPP) dan belum mempunyai izin dari Dinkes.
“Artinya bahwa surat tersebut tidak legal dan tidak sah. Bila fasilitas kesehatan lainnya apalagi pihak swasta yang tidak memiliki izin, maka surat tersebut sangat gampang sekali untuk ditiru,” terangnya.
dr. Hary Purwono juga menegaskan, bahwa intinya pihak TNI AU tidak menghalangi siapapun yang akan mengeluarkan surat rapid test, namun kami meminta agar mempunyai izin dan rekomendasi dari Dinkes untuk mengeluarkan surat rapid test.
“Harus sesuai aturan, pimpinan kami sangat tegas apabila ada hal yang diluar aturan tidak akan melakukan toleransi, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti ini,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Jarmin Sidik menyimpulkan bahwa pertama hasil tes harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna. Kedua, hasil tes harus dibuat dalam format yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh dokter sebagai penanggung jawab masyarakat.
“Ketiga, bagi masyarakat kecamatan seperti Subi, Midai, hasil tes dapat dikeluarkan oleh Puskesmas setempat dan kempat, Dinkes agar segera membuat SK tentang penetapan faislitas kesehatan yang akan mengeluarkan hasil tes,” terang Jarmin.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna beserta jajarannya, Direktur RSUD Natuna, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Natuna, Sesrumkit AU Raden Sadjad, Kepala UPBU Kelas II Ranai, Kepala Balai Pengobatan AL Lanal Ranau, Ketua IDI. (Adv)
Editor : Parna