Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan seseorang bernama Jefri Azhar terkait SP3 atau penghentian penyidikan kasus chat mesum yang diduga dilakukan Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

“Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/12).

Dengan putusan tersebut, polisi bisa melanjutkan kembali proses penyidikan dalam kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq pada 2017 silam, sebelum pergi ke Arab Saudi.

Ia menyebut pemohon dalam praperadilan itu yakni Jefri Azhar adalah orang yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan chat mesum itu.

“Pemohonnya adalah mas JA, Jefri Azhar. JA yang dulunya ini ngelaporin di Polda Metro Jaya,” kata Aby saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Ia menyatakan pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan pada 15 Desember 2020. Lalu pada 21 Desember, sidang perdana dijalani dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Pada 22 Desember, kata dia, sidang dilanjutkan dengan jawaban dari termohon Polda Metro Jaya, kemudian pada 23 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi atau bukti.

“Senin depannya itu kemarin itu sidang kesimpulan, dan hari ini putusannya,” kata Aby.

Ia menyatakan alasan kliennya–Jefri Azhar menjadi pemohon praperadilan itu adalah karena menilai penghentian penyidikan kasus itu oleh polisi tidak sesuai prosedur.

“Kenapa dia lagi yang praperadilan? Karena dia yang punya urusan hukumnya. Dia selaku pelapor. Ketika kasus ini di SP3, dia merasa hak sebagai warga negara, ya kita ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk melakukan praperadilan,” kata dia.

“Terus polisi mengeluarkan surat keterangan penghentian penyidikan, itu tidak sesuai prosedur atau Perkap nomor 10,” lanjut dia.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia