Tak ada patokan pasti mengenai berapa lama seorang pasien Covid-19 bisa dinyatakan sembuh. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, misalnya, yang masih dinyatakan positif meski telah menjalani isolasi mandiri selama tiga pekan.

“Kalau sakit [bergejala] rata-rata dua mingguan bisa sembuh,” ujar ahli pulmonologi atau paru-paru, dr Erlang Samoedro pada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

Saat ini, tim medis sendiri mendefinisikan ‘sembuh’ sebagai tak adanya gejala klinis yang muncul. Artinya, seseorang bisa dikatakan sembuh jika sudah tak memperlihatkan gejala klinis.

“Saat ini, gejala klinis yang penting. Kalau tidak ada gejala, ya, tidak sakit, sembuh,” kata Erlang, yang merupakan anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) ini.

Hal itu pula yang membuat saat ini, pasien Covid-19 tak perlu terus melakukan RT-PCR untuk memastikan status negatif jika telah menjalani proses isolasi dan perawatan di rumah sakit selama dua pekan.

Sebagaimana diketahui, sebelum ini, seorang pasien harus terus melakukan RT-PCR hingga dipastikan negatif.

“Saat ini lebih penting untuk merawat pasien yang sakit. Kita [tenaga medis] tidak mengobati hasil laboratorium, yang kita obati manusia. Jadi, kalau sudah tidak ada gejala, ya, tidak kita obati,” jelas Erlang.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir. Meski masih dinyatakan positif, namun pada jangka waktu 10-14 hari setelah terinfeksi, virus umumnya ditemukan tak aktif lagi. Artinya, risiko penularan semakin rendah. Hal itu ditemukan dalam sejumlah penelitian.

“Jumlah [virus] yang hidup [atau aktif] sudah sedikit sekali. Risiko penularan jauh berkurang, bahkan bisa dibilang tidak menular lagi,” kata Erlang.

Pasien yang sudah tidak memperlihatkan gejala namun masih dinyatakan positif pada tes kedua setelah menjalani isolasi di rumah sakit selama dua pekan dipersilakan untuk pulang dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. “Kalau sudah lebih dari 14 hari bebas masa isolasi,” katanya,

Pasien tidak diwajibkan untuk menjalani RT-PCR ulang demi memastikan status negatif.

“Sebaiknya iya [melakukan RT-PCR], tapi aturan yang sekarang bila tidak ada gejala, tidak perlu swab ulang,” kata Erlang.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia