Badan Keamanan Laut (Bakamla) sudah mendapat izin menggunakan senjata. Kepala Bakamla, Laksamana Madya (Laksdya) Aan Kurnia, mengatakan izin menggunakan senjata itu disetujui pada pertengahan 2020 setelah bertemu dengan Menteri Pertahanan (MenhanPrabowo Subianto.

Aan menjelaskan, pertemuan dengan Prabowo dilakukan pada Agustus 2020. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, Bakamla diperbolehkan untuk menggunakan senjata.

“Yang menggembirakan juga tahun ini saya mendapat izin menggunakan senjata, jadi saya menghadap Pak Menhan langsung Bulan Agustus, jadi selama ini coast guard China, coast guard Vietnam meriamnya sudah gede-gede, sudah 75, 57, saya mau beli senjata saja nggak boleh, kemarin saya menghadap Pak Menhan langsung, aturan-aturan kita lihat ternyata boleh, bisa dan alhamdulillah bisa,” ujar Aan dalam acara konferensi pers capaian kinerja Bakamla RI tahun 2020 secara virtual, Rabu (30/12/2020).

Aan menjelaskan, sebelumnya Bakamla hanya dibekali senjata peluru karet. Pada tahun ini, petugas Bakamla sudah diizinkan menggunakan senjata berkaliber 30 mm dan senjata perorangan.

“Senjata kaliber diizinkan sementara hanya menggunakan 30 mm paling besar, kemudian ke bawahnya 12,7 sama senjata perorangan itu saja,” ucapnya.

Aan menegaskan, senjata tersebut tidak mematikan. Menurutnya, fungsi petugas Bakamla dipersenjatai itu untuk keamanan diri apabila sedang bertugas di laut.

“Ingat, senjata yang saya gunakan ini bukan untuk mematikan, tapi hanya untuk self defense, hanya untuk bertahan saja, kita tidak perlu senjata besar, kaliber besar seperti angkatan laut tapi paling tidak untuk membela diiri kalau memang ini diperlukan. Izinnya sudah secara resmi kita dapat bulan Agustus tahun 2020,” ucapnya.

Editor : Aron
Sumber : detik