Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan sementara orang asing untuk masuk Indonesia. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Surat Edaran ini ditetapkan pada 30 Desember 2020 oleh Plh Dirjen Imigrasi R. P. Mulya.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut,” bunyi surat edaran tersebut.
Imigrasi Terbitkan Edaran, Larang Orang Asing Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021 (1)
Kaca gedung Direktorat Jenderal Imigrasi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Surat Edaran ini ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri yang diminta untuk:
  • Menolak sementara semua permohonan visa
  • Menyampaikan informasi bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian yang telah dibayarkan tidak dapat dilakukan pengembalian;
  • Menyampaikan informasi bahwa orang asing pemegang ITAS/ITAP dan/atau Izin Masuk Kembali yang akan habis masa berlaku dan sedang berada di luar negeri pada masa penutupan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi izin tinggal online.
Selain itu, juga kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi diminta untuk:
  • Melakukan penolakan pemberian tanda masuk bagi orang asing ke wilayah Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian berkaitan dengan pemeriksaan keimigrasian dan pemberian tanda masuk terhadap:
a) pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas,
b) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,
c) pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, dan
d) awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya;
  • Melakukan dan melaporkan secara berkala mengenai pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan penutupan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia.
Surat Edaran ini sejalan dengan keputusan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia. Hal itu menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Ditjen Imigrasi tersebut:
Editor : Aron
Sumber : kumparan