Husin Shahab, selaku pelapor Haikal Hassan terkait dugaan menyebarkan berita bohong dan rasa kebencian mengungkapkan pernyataan mengenai mimpi bertemu Rasulullah bisa berbahaya jika ditelan mentah-mentah oleh masyarakat.

Pernyataan Haikal, menurut Husin, berpotensi menggiring opini masyarakat bahwa melawan negara akan mengantarkan seseorang untuk mati syahid.

“Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal ‘mimpi Rasulullah’,” kata Husin kepada wartawan, Rabu (16/12).

Penyataan soal mimpi bertemu Rasulullah sebelumnya diutarakan Haikal Hassan saat memberikan sambutan pada prosesi pemakaman anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengawal Rizieq Shihab diketahui tewas dalam insiden bentrok antara polisi dan FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari.

Husin khawatir, pernyataan yang mengikutkan nama Rasulullah itu bisa disalahpahami seolah-olah membenarkan bentrokan antara kedua pihak tersebut.

“Dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasul mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian,” ucap Husin.

Dia tak ingin ‘mimpi Rasul’ dijadikan alat politik untuk mengarahkan masyarakat ke kondisi tertentu. Jika hal ini dibiarkan menurut dia, justru bakal menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, Husin lantas melaporkan Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya demi mencegah dampak negatif.

“Takutnya suatu hari nanti tiba-tiba ada Kyai besar punya pengaruh karena atas nama kebencian terhadap negara kemudian bawa-bawa ‘mimpi Rasul’ dan bilang bahwa Rasul kasih restu supaya berjihad melawan polisi atau negara, kan bisa bahaya kalau itu dibiarkan,” tutur dia lagi.

Laporan Husin terhadap Haikal Hassan diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020.

Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Husin Shahab. Sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan.

Perkara yang dilaporkan yakni tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia