Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan penyalahgunaan retribusi PDAM Tirta Karimun, Rabu (16/12).
Kedua tersangka yakni berinisial IS dan JS, yang menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Karimun serta kepala bagian keuangan. Mereka disangkakan telah menyalahgunakan dana retribusi untuk kepentingan pribadi.
“IS dan JS dan mulai kita tahan hari ini sampai 20 hari kedepan. Sementara ini kita masih menggali keterangan, selanjutnya nanti akan kita titipkan di Rutan Karimun,” ujar Kajari Karimun, Rahmat Azhar, Rabu (16/12).
Berdasarkan perhitungan inspektorat Pemkab Karimun, total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 4,9 miliar. Kasus ini mulai bergulir sejak awal Juli tahun 2020.
“Perhitungan kerugian negara ini keluar setelah akhir November 2020 lalu. Total Kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar. Berdasarkan perhitungan itu, baru nanti kita dalami kemana aliran uang itu,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriansyah menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi. Selain itu, pihaknya juga berencana akan meminta keterangan saksi ahli dari direktorat BUMD Kemendagri.
“Dalam waktu dekat, kita juga minta nanti keterangan dari saksi ahli dalam hal ini direktorat BUMD Kemendagri. Jadi memang kita minta saksi ahlinya nanti yang memang berkompeten di bidang BUMD ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga akan terus dilakukan untuk mengetahui lebih jauh penggunaan anggaran di lingkungan BUMD tersebut.
“Hari ini baru pertama pemeriksaan sebagai tersangka, dan akan terus kita dalami kemana aliran dana itu dan untuk apa digunakan. Kemudian, dapat kami sampaikan, saat ini belum ada harta yang bisa kita sita. Tapi tetap kita pulihkan untuk keuangan negara,” jelasnya.
Editor : Aron
Sumber : kumparan