Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa acara yang dihadiri Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu tak berizin. Bahkan, kata Ade, pihak panitia penyelenggara tak memberitahukan soal acara ke pemerintah setempat.

Hal ini disampaikan Ade usai menjalani pemeriksaan terkait kerumunan acara di Megamendung di Polda Jawa Barat, Selasa (15/12).

“Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin. Apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Kami tahunya ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja,” ucap Ade.

“Kasus Covid-19 setelah aksi Megamendung turun naik biasa saja. Tidak ada korelasinya dengan ini,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan di Polda Jabar, Ade mengaku mendapatkan 50 pertanyaan dari penyidik soal kerumunan. Ia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan rampung diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus yang diselidiki Polda Jabar ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.

Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia