Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 nanti dengan kenaikan rata-rata sebesar 12,5 persen.

Namun, dari berbagai golongan atau jenis cukai rokok yang naik, Ani, sapaan akrabnya, mengecualikan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Alasannya, SKT merupakan industri padat karya atau menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan golongan rokok lainnya.

Mengingat RI masih dalam proses pemulihan dari dampak covid-19, Ani menilai perlu memberikan perlindungan untuk para buruh di industri terkait.

“Sigaret kretek tangan tadi yang memiliki tenaga kerja terbesar. Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen,” jelasnya pada press conference, Kamis (10/12).

Dalam menentukan tarif cukai rokok 2021 mendatang, ia mengatakan ada beberapa aspek yang diperhatikannya.Yakni, kesehatan atau pengendalian konsumsi, tenaga kerja, petani tembakau, penerimaan negara, dan industri rokok ilegal.

Dia bilang keputusan diambil dengan pertimbangan panjang demi memberikan keadilan bagi seluruh komponen di dalamnya. Pasalnya, sebanyak 6 juta-7 juta orang terlibat, baik secara langsung maupun tak langsung dengan industri hasil tembakau.

Dari hasil kajiannya, Ani menetapkan kenaikan CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I sebesar 18,4 persen. SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen. Lalu, untuk SPM golongan IIB naik 18,1 persen.

Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan IIA naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan IIB naik sebesar 15,4 persen.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia