Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan hari Rabu mendatang sebagai hari libur nasional.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi SE terkait seperti dikutip pada Senin (7/12).

Selain itu, Ida juga menginstruksikan pengusaha untuk mengatur waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida, dikutip dari rilis.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Editor : Aron
sumber : cnnindonesia