Pengadilan Hungaria menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria Suriah pada Kamis (3/12). Pria itu dihukum atas kasus terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemenggalan kepala seorang imam di Suriah pada tahun 2015.

Dilansir AFP, Kamis (4/12/2020) pria itu adalah komandan kelompok ISIS, dan harus menghabiskan setidaknya 30 tahun di balik jeruji besi, demikian menurut pernyataan dari Pengadilan Metropolitan Budapest.

“Tugasnya adalah membuat ‘daftar kematian’ dari ‘musuh Islam’,” kata pernyataan pengadilan itu.

“Dia secara pribadi terlibat dalam eksekusi beberapa orang, termasuk pemenggalan kepala seorang pemimpin suku,” imbuhnya.

Pria itu diidentifikasi di media lokal sebagai F Hassan yang berusia 28 tahun.

Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut, seperti yang dilakukan jaksa penuntut, yang telah menuntut hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Menurut jaksa, terdakwa memimpin unit kecil ISIS di provinsi Homs, Suriah pada 2015 yang bertugas meneror. Kelompok itu mengeksekusi warga sipil dan pemimpin agama yang menolak memihak kelompok tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan dia secara pribadi mengambil bagian dalam pemenggalan kepala seorang imam di kota al-Sukhnah, juga dalam pembunuhan warga sipil lain di daerah itu pada Mei 2015.

Unitnya juga menewaskan sedikitnya 25 orang di kota itu termasuk wanita dan anak-anak, kata jaksa penuntut.

Pihak berwenang di Malta, Yunani dan Belgia serta di Hungaria telah ambil bagian dalam penyelidikan ini, yang dikoordinasikan oleh badan kerjasama peradilan Eropa, Eurojust.

Sekitar 10 saksi di Belgia dan Malta, serta di Hungaria telah memberikan kesaksian.

Sebelumnya, pria yang telah diberi status pengungsi di Yunani itu ditahan di bandara Budapest, Hungaria pada Desember 2018, setelah ia menunjukkan dokumen perjalanan palsu untuk dirinya dan seorang rekan wanitanya.

Pengacaranya berpendapat bahwa bukti jaksa – termasuk panggilan telepon yang disadap, rekaman video pembunuhan dan pernyataan pria itu sendiri – gagal mendukung tuduhan tersebut.

Editor : Aron
Sumber : detik