Sejumlah maskapai penerbangan global satu persatu rontok dan menyatakan bangkrut. Teranyar, maskapai asal Norwegia, Norwegian Air.

Melansir CNN Business, maskapai mengajukan pailit sebagai langkah melindungi masa depan perusahaan. Pasalnya, dengan mengajukan pailit maskapai mendapat perlindungan dari pengadilan setempat untuk dibebaskan dari pembayaran utang selama 100 hari.

Dalam sebuah pernyataan, perusahaan berusaha untuk merestrukturisasi bisnis demi berjuang melewati pandemi covid-19. Proses tersebut diestimasi membutuhkan waktu selama 5 bulan.

“Tujuan dari proses ini adalah untuk mengurangi utang, menyesuaikan ukuran armada dan mengamankan permodalan baru,” kata CEO Norwegian Air Jacob Schram, dikutip Kamis (19/11).

Perusahaan mengatakan bahwa keputusan untuk mencari perlindungan pengadilan dipakai untuk memastikan keberlangsungan perusahaan yang pada akhirnya berimbas pada pekerja, pelanggan, dan investor.

Sebagai informasi, Norwegian Air berdiri pada 1993 dan berkembang pesat selama satu dekade terakhir. Namun keagresifan bisnis ini berujung pada tumpukan utang yang kini tak mampu dibayarkan.

Pada Rabu (18/11) lalu, perusahaan menyebutkan maskapai masih akan beroperasi di rute yang sangat terbatas akibat pandemi.

Saham perusahaan juga akan tetap diperdagangkan secara normal di Oslo Stock Exchange meski harga saham terjun bebas, kehilangan 98 persen dari nilainya di awal tahun.

Pada minggu lalu, maskapai menyatakan pihaknya membutuhkan uang tunai tambahan untuk dapat beroperasi hingga kuartal pertama tahun depan.

Mereka menerima pinjaman dari negara sebesar 3 miliar Krone Norwegia atau setara US$288,7 juta pada Mei lalu.

Maskapai hanya mengangkut 1 juta penumpang pada kuartal ketiga, 10 persen dari periode yang sama tahun lalu yakni 10,5 juta penumpang.

Kerugian operasional kuartalannya mencapai 2,8 miliar Krone, setara US$310 juta. Sementara, kas menyusut menjadi hanya 3,4 miliar Krone atau US$376 juta pada akhir September.

Selain maskapai Norwegia, maskapai bertarif rendah (LCC) Airasia Japan juga mengajukan pailit ke Pengadilan Distrik Tokyo pada 17 November 2020 lalu.

“AirAsia Japan, perusahaan asosiasi AirAsia telah mengajukan petisi pailit kepada Pengadilan Distrik Tokyo pada 17 November 2020 dan menerima perintah administrasi sementara dari pengadilan pada hari yang sama,” kata perusahaan dikutip dari pengumuman resmi pada Rabu (18/11).

Lewat pengumuman di situs web AirAsia, dinyatakan bahwa karena posisi keuangan perusahaan saat ini, AirAsia Japan tidak dapat membayar utang perusahaan.

“Dengan posisi keuangan AirAsia Japan saat ini, kami sangat menyesal memberitahukan bahwa AirAsia Japan saat ini tak dapat melunasi pengembalian dana yang tertunggak,” imbuhnya.

Dengan keputusan tersebut, perusahaan menyatakan seluruh penerbangan yang dioperasikan oleh AirAsia Japan dengan kode terbang ‘DJ’ dibatalkan.

Bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket, uang secara otomatis akan dikembalikan dalam bentuk kredit terbang paling lambat sampai 30 November 2020.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia