Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minuman beralkohol (minol) di DPR saat ini membuat kalangan pengusaha minuman beralkohol gerah.

Presiden Komisaris PT Delta Djakarta Tbk  Sarman Simanjorang menilai seharusnya sektor minol tidak dilarang, melainkan dibina karena sudah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian dan pendapatan negara.

“Kami sangat setuju diatur, tapi masalahnya judulnya jangan pelarangan. Tapi RUU pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Jadi yang ditekankan pengawasan dan pengendalian, gimana diawasi dari hulu sampai hilir. Pendistribusiannya di masyarakat jangan sampai dikonsumsi masyarakat di bawah usia 21,” kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/11).

Pengendalian yang dimaksud harus mengatur berbagai aspek, baik dari proses pembuatan, pendistribusian hingga sampai di tangan konsumen. Pengiriman hanya dilakukan ke tempat-tempat tertentu, dimana area tersebut sulit dijangkau anak di bawah umur. Selain itu, aspek kadar minol juga perlu diatur.

“Kadarnya harus dibedakan, katakan bir 5% di bawah. Misal pengendalian 5% gimana, di atas 5% seperti 20%, 30% gimana jualnya? Dimana? dari sisi itu setuju, di pengawasan,” sebut Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta itu.

Jika pengawasan yang dikedepankan, Sarman menilai tujuan dari RUU ini bakal tercapai dan lebih terukur. Sebaliknya, jika ada pelarangan maka bakal berdampak negatif pada bisnis minol. Saat ini, Delta Jakarta yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta sudah merasakan anjloknya penjualan.

“Nggak pas membahas isu-isu yang berkaitan dengan dunia usaha saat ini. Penjualan kita tahun ini anjlok hampir 60%, apalagi kami di Jakarta 8 bulan pusat hiburan tutup, bisa dibayangkan penjualan kami, bertahan sudah syukur. Kami sampai saat ini tidak lakukan PHK, nggak ada yang dirumahkan, tapi gaji tetap jalan,” sebut Sarman.

Ihwal pengawasan peredaran minol saat ini sudah  diatur melalui peraturan menteri perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang sudah diubah oleh Permendag No 25 tahun 2019 yang merupakan perubahan keenam.

Dalam Permendag antara lain diatur tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol. Rachmat Gobel saat jadi mendag, yang menelurkan peraturan ini, sudah sejak awal penjualan minuman beralkohol termasuk bir hingga minuman keras dilarang dijual secara online.

 

Editor : Aron
Sumber : cnbcindonesia