Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang bantuan subsidi upah/gaji Rp 600 ribu/bulan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang II ini akan mulai ditransfer pada November.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan BLT gaji akan langsung ditransfer untuk dua bulan, yakni masing-masing Rp 1,2 juta. Dia menjelaskan bantuan subsidi gaji ditransfer ke masing-masing peserta dalam dua termin. Termin pertama sudah dimulai sejak akhir Agustus dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

“Termin pertama sudah kita salurkan dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020,” kata dia melalui saluran YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/10).

Ida juga menyinggung mengenai upah minimum tahun depan yang diputuskan tidak naik. Dia memastikan pemerintah tetap memperhatikan daya beli pekerja melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II dengan total nilai Rp 2,4 juta.

“Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi upah yang sudah saya sampaikan tadi. Sesungguhnya bantalan sosialnya sudah kita siapkan, sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan (upah minimum) itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah,” paparnya.

Ida menjelaskan per 23 Oktober, bantuan subsidi upah termin I atau periode bantuan September-Oktober yang sudah sampai ke peserta, tahap I 99,43%, tahap II 99,38%, tahap III 99,32%, tahap IV 95,04%, dan tahap V 97,39%.

Secara keseluruhan, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II ini sudah tersalurkan kepada 12.192.927 pekerja atau sebesar 98,30% dari target 12.403.896 orang yang memenuhi persyaratan.

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews