Kepala Desa (Kades) Lompo Tengah inisial BA di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Rp 600 juta. Koruspi dilakukan BA dari anggaran Dana Desa tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 2 miliar.

“Kasus dugaan korupsi Desa Lompo Tengah sudah kami limpahkan ke pengadilan Tipikor dan sudah memasuki agenda sidang pertama. Pasal yang diterapkan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kasi Intel Kejari Barru Ryan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/10).

Selain BA yang merupakan Kepala Desa Lompo Tengah, kasus korupsi Dana Desa ini juga menjerat bendahara desa inisial IR dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berinisial AL.

Ryan juga menjelaskan, awalnya penyidik fokus kepada kasus embun. Namun dalam pemeriksaan juga ditemukan ada perjalanan yang diduga fiktif.

Dalam kasus Kejari Barru menemukan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sekitar Rp 600 dari total anggaran dana desa yang didapat di tahun 2018-2019 sekitar Rp 2 miliar.

“Proyek embun pertanggung jawabannya seratus persen, namun kenyataannya di lapangan proyek tersebut tidak selesai. Selain itu ada juga perjalanan yang dilakukan juga fiktif sehingga kerugian sekitar Rp 600 juta, namun terdakwa telah melakukan pengembalian sekitar Rp 244 juta,” pungkasnya.

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews