Polri tegas menindak anggotanya yang terlibat peredaran narkoba. Terbaru, eks Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Imam Zaidi, ditangkap karena diduga menjadi kurir sabu 16 kilogram.
Polri meminta ketika kasus Kompol Imam masuk ke persidangan, majelis hakim bisa menghukumnya dengan pidana mati.
“Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu UU dan dia tahu hukum,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
“Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa,” lanjutnya.
Polri Minta Hakim Hukum Mati Kompol Imam yang Jadi Kurir Sabu 16 Kg (1)
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
Kompol Imam sebelumnya ditangkap dalam aksi kejar-kejaran di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (23/10) malam. Selain Kompol Imam, terdapat 2 tersangka lain yang ditangkap.
Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Terlebih ikut andil dalam sindikat peredaran narkoba.
“Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati,” tandas Argo.
Argo melanjutkan, proses pemecatan Kompol Imam dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan. Jika dinyatakan bersalah, Kompol Imam bakal diberhentikan dari Polri.
Editor : Parna
Sumber : kumparan