Pemerintah dikabarkan melakukan pembahasan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Menurut kabar yang berhembus, kenaikan tarif cukai ini mencapai 17%.

Meski demikian, pengusaha mengaku belum mendengar kabar tersebut. Informasi yang diterima pengusaha justru lebih tinggi kenaikannya mencapai 19%.

“Malah kabar yang kami dapat berkisar 19%,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budiyono kepada detikcom, Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan, prinsipnya pengusaha menolak kenaikan tarif cukai yang tidak rasional. Apalagi, di tengah pandemi seperti sekarang ini.

“Prinsipnya di masa pandemi ini AMTI tetap menolak kenaikan cukai yang eksesif dan tidak rasional bahkan AMTI secara tegas meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan cukai terhadap SKT (Sigaret Kretek Tangan) karena akan berimplikasi luas terhadap sektor tenaga kerja dan petani tembakau,” paparnya.

Saat dikonfirmasi soal kabar kenaikan  cukai 17%, Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno hanya mengatakan, belum ada keputusan dan masih dibahas.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, dalam kebijakan tarif ada sejumlah pertimbangan seperti tenaga kerja, pengendalian dan penerimaan. Hal itu menimbulkan tarik-menarik kepentingan.

Sementara, tahun depan kemungkinan besar Indonesia masuk dalam masa pemulihan (recovery) ekonomi. Menurutnya, kenaikan tarif cukai lebih condong ke aspek pengendalian dan mengorbankan aspek penerimaan negara dan ketenagakerjaan. Ia juga bilang, kenaikan tersebut tak tepat dilakukan di tengah masa pemulihan.

“Tentunya, saat recovery kebijakan ini tak tepat, mencari kerja saja masih sulit. Ini kok malah mengeluarkan kebijakan yang akan banyak mengorbankan lapangan pekerjaan?” katanya.

Menurutnya, penerimaan negara juga akan jebol. Sebab, industri saat ini sedang terpukul. Menurutnya, jika industri sedang terpukul maka penerimaan negara juga akan turun.

“Padahal kondisi keuangan kita lagi butuh-butuhnya penerimaan negara. Cukai ini kontribusinya besar loh. Bahkan menjadi solusi penerimaan ketika kinerja pajak lesu,” ujarnya.

Lalu, bagaimana menurut detikers? Setuju atau tidak dengan wacana kenaikan tarif cukai ini? Sampaikan pilihan di kolom komentar dan tulis alasannya.

 

 

Editor : Aron

Sumber : Detik