Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna menegaskan jamuan yang dilakukan oleh jaksa terhadap dua jenderal polisi, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang berstatus tersangka kasus red notice Djoko Tjandra sudah sesuai prosedur.

Ia menegaskan pemberian makan siang terhadap para saksi dan tersangka yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pelayanan publik di Kejari Jakarta Selatan.

“Itu bagian dari layanan publik. Prosedur kita seperti itu dan ada anggarannya sendiri untuk itu [memberikan makan siang]. Di KPK, di Kejaksaan Agung sama seperti itu juga,” kata Anang kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/10).

Anang lantas membeberkan kronologi kejadian peristiwa tersebut bahwa kedua tersangka itu diperiksa di Kejari Jaksel sejak jam 09.00-14.00 WIB.

Saat memasuki waktu makan siang, Anang mengatakan standar operasional di Kejari Jaksel wajib memberikan makan siang bagi para tersangka dan pihak yang terlibat.

“Jadi enggak cuma terdakwa aja yang kita sediakan, penuntut umum juga, beberapa pengawal. Pengacaranya juga. Biar enggak bolak-balik,” kata Anang.

Anang menyatakan perjamuan makan siang berupa Soto Betawi itu tidak secara khusus diberikan bagi para dua tersangka jendral polisi itu saja. Menurutnya, pemberian makan berupa Soto Betawi karena pihaknya tak cukup waktu untuk membeli makan berupa nasi kotak.

“Itu soto dari kantin kantor. Malah lebih murah dari nasi kotak. Jujur aja,” kata dia.

 

 

Anang mengklaim proses menjamu dua jendral tersangka tersebut tak bermaksud untuk mengistimewakan orang-orang tertentu dalam bertugas.

Seusai makan siang, Anang mengakui menghampiri mereka untuk menyerahkan baju tahanan kejaksaan kepada kedua tersangka.

Anang menyatakan penggunaan baju tahanan bagi para tersangka merupakan prosedur yang wajib dipatuhi. Kedua tersangka itu lalu menerima dan membuka baju dinas dan menggantinya dengan baju tahanan.

“Mereka bersedia. Mereka di-uwongke lah. Mereka pulangnya juga pakai mobil tahanan kami. Dan alhamdulillah koperatif semuanya. Dan kesadaran sendiri,” kata dia.

Sebelumnya, pengacara Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona menceritakan momen perjamuan terhadap dua jendral polisi yang menjadi tersangka itu. Saat itu, proses administrasi P21 hingga pertanyaan jaksa peneliti kepada para tersangka dilakukan seperti biasa.

Setelah proses tersebut rampung, kudapan seperti kue jajanan pasar, kopi pahit, teh hangat disajikan. Saat masuk jam makan siang, nasi putih dan soto betawi turut dihidangkan. Petrus mengaku heran atas tindakan tersebut.

“Sejak saya menjadi pengacara pada 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap 2 -istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya, dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan,” kata Petrus.

 

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia