Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat provinsi Kepulauan Riau dan memutus bersalah ASN tingkat Kota Batam terkait kasus netralitas penyelenggara negara dalam Pilgub Kepri 2020.

“Untuk oknum ASN tingkat kota, maka yang bertugas menyelidikinya adalah Bawaslu tingkat kota. Sedangkan, untuk ketua paguyuban itu, merupakan oknum ASN tingkat provinsi, sehingga kami yang melakukan penelusurannya,” kata Idris, Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/10).

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, kedua oknum ini merupakan pengurus dari salah satu paguyuban di Kota Batam. KM, yang merupakan ASN di Polda Kepulauan Riau,  diketahui menjabat sebagai ketua paguyuban; dan RD, ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Batam, sebagai sekretaris paguyuban.

Surat pernyataan ini kemudian ditelusuri dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kota Batam.

Kasus ini, lanjut Idris, bermula dari laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran netralitas oleh sekretaris paguyuban itu. Bawaslu kemudian melakukan pemeriksaan dan kemudian diketahui bahwa ketua paguyuban itu juga merupakan ASN.

“Pelapor ini juga baru tahu kalau ternyata ketua paguyubannya itu juga ASN. Sehingga, pelapor juga berencana untuk membuat laporan ke Bawaslu Kepri, tapi kita masih menunggu,” kata Idris.

Kendati belum ada laporan, Idris mengaku bahwa Bawaslu Kepri tidak akan menunda proses penanganan pelanggaran tersebut.

 

 

“Kita tidak pending prosesnya. Tetap jalan. Hanya saja, kalau ada laporannya, tentu akan lebih kuat lagi, dan semua unsur-unsur pembuktian bisa terpenuhi,” ujar Idris.

Pihaknya mengaku menemui hambatan dalam pemeriksaan kasus ini, berupa keengganan pihak paguyuban, termasuk sekretarisnya, untuk memberikan kesaksian.

“Namun, ini hampir final, tinggal diplenokan saja. Kami masih menunggu Ketua [Bawaslu Kepri], karena beliau masih ada kegiatan di luar kota. Saat beliau kembali, langsung akan kami plenokan,” imbuh Idris.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh RD, Idris mengatakan bahwa proses tersebut sudah selesai dilakukan oleh Bawaslu Kota Batam. Lembaga terakhir pun sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terpisah, Anggota Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk mengaku pihaknya sudah menyelesaikan penanganan kasus netralitas ASN itu. Hasilnya, oknum RD terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN karena mendukung salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2020.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, dan hasil investigasi kami, (terlapor) terbukti tidak netral. Kami sudah merekomendasikan ke KASN dan Kemenang, sesaat usai menggelar rapat pleno. Untuk selanjutnya, yang memutuskan adalah KASN, bukan di Bawaslu,” tandas dia.

Editor : aron
Sumber : cnnindonesia