Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait demo ricuh dalam Aksi 1310 menolak Omnibus Law Cipta Kerja, pada Selasa (13/10).

Sebelumnya, kepolisian menangkap 1.377 pedemo, yang sebagian besarnya berusia pelajar, di sekitar Jakarta terkait aksi tersebut.

“Dari 1.377 ini, ada satu yang kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10).

Sementara, kata Yusri, 1.376 orang lainnya saat ini telah dipulangkan seluruhnya setelah didata pihaknya dan dijemput oleh orang tua mereka masing-masing.

Jika mereka kedapatan melakukan aksi demo lagi, Yusri menyebut pihaknya akan langsung mengenakan proses hukum.

“Sekali lagi temukan setelah kita data akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Yusri.

Pada Selasa (13/10) lalu, polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa ketapel saat aksi demo 1310. Dari foto yang beredar, orang tersebut tampak mengenakan kaus putih bertuliskan Front Pembela Islam.

Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan datang dari Banten ke Jakarta untuk mengikuti aksi demo tolak Omnibus Law Ciptaker.

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia