Organisasi nonpemerintah HAM dunia, Amnesty International, meminta Amerika Serikat membatalkan perizinan visa dan kunjungan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Sejak tahun 2000, Prabowo dilarang masuk AS karena dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM.
Amnesty International  telah menyurati Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada 13 Oktober 2020. Surat itu dicantumkan secara lengkap di situs resmi Amnesty International.
“Kami menulis surat ini untuk mengungkapkan keprihatinan kami yang amat besar mengenai pemberian visa Departemen Luar Negeri AS kepada Prabowo Subianto untuk datang ke Washington DC untuk bertemu Menteri Pertahanan AS, Mark Esper, dan Jetua Gabungan Kepala Staf AS, Jenderal Mark Milley, pada 15 Oktober,” tulis Direktur Nasional, Advokasi dan Urusan Pemerintahan Amnesty International USA, Joanne Lin, Kamis (15/10).
Amnesty International Surati Menlu AS, Minta Batalkan Kunjungan dan Visa Prabowo (1)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) bersiap mengikuti rapat bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kunjungan Prabowo pada 15-19 Oktober diundang langsung oleh Mark Esper. Visa kunjungan itu disebut-sebut sudah keluar jauh-jauh hari setelah pejabat Pentagon, Under Secretary of Defense of Policy, James H Anderson, mengunjungi Indonesia pada pertengahan September.
“Undangan tersebut harus dibatalkan jika dimaksudkan untuk memberikan kekebalan bagi Prabowo Subianto atas kejahatan kekejaman yang dituduhkan kepadanya,” tutur Joanne.
“Mengizinkannya untuk bepergian secara bebas ke AS untuk bertemu dengan pejabat senior pemerintah AS dapat melanggar Leahy Laws 1997 dan akan menjadi bencana bagi HAM di Indonesia,” sambungnya.
Leahy Laws 1997 adalah Undang-undang HAM AS yang diteken eks senator Patrick Leahy untuk melarang Deplu dan Dephan AS memberikan bantuan militer kepada unit pasukan keamanan asing yang melanggar HAM. Saat itu, AS menghentikan bantuan untuk Kopassus karena dugaan keterlibatan pelanggaran HAM era 1998-2001. Prabowo merupakan eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.
Amnesty International Surati Menlu AS, Minta Batalkan Kunjungan dan Visa Prabowo (2)
Pejabat Kemenhan AS (Pentagon) James H. Anderson menemui Menhan Prabowo Subianto di Jakarta (18/9). Foto: Twitter/@Dept of Defense US
“Singkatnya, selama dua dekade terakhir, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah efektif untuk mengadili Prabowo Subianto. Dia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban, dan hingga hari ini terus membantah semua tuduhan pelanggaran HAM. Karenanya, situasi ini tidak memenuhi persyaratan untuk pengecualian Leahy Laws,” ungkap Joanne.
“Jika visa yang diperpanjang ke Prabowo Subianto menyiratkan segala bentuk kekebalan saat dia bepergian ke AS, ini harus dicabut untuk memastikan bahwa AS mematuhi kewajiban domestik dan internasionalnya untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dibawa ke pengadilan,” sambung Joanne.
Berikut surat lengkap Amnesty International ke Menlu AS
13 Oktober 2020 Yang Terhormat Michael R. Pompeo Sekretaris Negara Departemen Luar Negeri Jalan 2201 C, NW Washington, D.C. 20520
Perihal: Keputusan Departemen Luar Negeri untuk mencabut larangan perjalanan 20 tahun pada Menteri Pertahanan Indonesia, PRABOWO SUBIANTO , karena dapat melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia.
Sekretaris Pompeo yang terhormat:
Kami menulis surat ini untuk mengungkapkan keprihatinan kami yang mendalam mengenai pemberian visa Departemen Luar Negeri kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Indonesia, untuk datang ke Washington DC untuk bertemu dengan Menteri Pertahanan AS, Mark Esper, dan Ketua Kepala Staf Gabungan AS, Mark Milley pada 15 Oktober.
Prabowo Subianto adalah mantan jenderal Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke AS karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM. Keputusan Departemen Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan Prabowo Subianto adalah pembalikan total dari kebijakan luar negeri AS yang telah berlangsung selama 20 tahun.
Undangan tersebut harus dibatalkan jika dimaksudkan untuk memberikan kekebalan bagi Prabowo Subianto atas kejahatan kekejaman yang dituduhkan kepadanya.
Jika Prabowo memang melakukan perjalanan ke AS, pemerintah AS akan memiliki kewajiban berdasarkan, setidaknya, pasal 5 (2) Konvensi Penentangan Penyiksaan, untuk menyelidikinya. Jika ada cukup bukti bahwa dia bertanggung jawab secara pidana atas pelanggaran HAM, bawa dia untuk diadili atau ekstradisi ke negara yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan.
Mengizinkannya untuk bepergian secara bebas ke AS untuk bertemu dengan pejabat senior pemerintah AS lebih lanjut dapat melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia.
Prabowo Subianto adalah mantan menantu mendiang Presiden kedua RI, Soeharto, penguasa yang didukung militer, yang memerintah Indonesia selama 31 tahun dari 1967 hingga 1998.
Prabowo Subianto menjabat sebagai komandan pasukan khusus (Kopassus) di bawah Soeharto dan [diduga] terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa.
Prabowo Subianto banyak dituduh terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penculikan aktivis prodemokrasi selama berbulan-bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto. Penyelidikan independen resmi (TGPF) yang diberi mandat untuk menyelidiki pelanggaran berat hak asasi manusia pada tahun 1998 menyimpulkan bahwa Prabowo Subianto mengetahui pelanggaran tersebut dan bertanggung jawab atas penculikan aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997-98. Tuduhan terhadapnya tidak pernah disidangkan di pengadilan.
Keputusan Pemerintah AS pada tahun 2000 untuk memasukkan Prabowo Subianto ke dalam daftar hitam karena pelanggaran hak asasi manusianya merupakan komitmen yang sangat penting terhadap hak asasi manusia. Kebijakan Pemerintah AS selama 20 tahun terakhir telah membawa harapan dan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi para korban penyiksaan.
Di bawah undang-undang Leahy, Pemerintah AS dilarang menggunakan dana untuk membantu unit pasukan keamanan asing jika terdapat informasi kredibel yang menunjukkan bahwa unit tersebut terlibat pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan pemerkosaan.
Leahy Laws Departemen Luar Negeri AS mencakup pengecualian yang mengizinkan bantuan kepada suatu unit jika Menteri Luar Negeri menentukan dan melaporkan kepada Kongres bahwa pemerintah dari unit pasukan keamanan asing yang terlibat mengambil langkah-langkah efektif untuk membawa anggota yang bertanggung jawab ke pengadilan.
Amnesty International Surati Menlu AS, Minta Batalkan Kunjungan dan Visa Prabowo (3)
Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto saat berkunjung ke Kementerian Pertahanan India, di New Delhi. Foto: Money Sharma/AFP
Berkenaan dengan Indonesia, selama dua dekade terakhir, Pemerintah AS telah memberlakukan pembatasan bantuan militer kepada militer Indonesia dan satuan pasukan khususnya, Kopassus, setelah militer melakukan GVHR selama kampanye bumi hangus di Timor Timur.
Prajurit Detasemen Khusus Angkatan Darat (Kopassus) juga [diduga] terlibat dalam penghilangan paksa (1997-98) dan pembunuhan aktivis dan pemimpin Papua Theys Eluay pada 2001. Meskipun beberapa tentara akhirnya dijatuhi hukuman di pengadilan militer, komandan mereka tidak pernah diadili.
Para penyintas pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Proabowo Subianto telah menunggu selama lebih dari 20 tahun untuk mendapatkan keadilan, akuntabilitas, dan reparasi.
Singkatnya, selama dua dekade terakhir, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah efektif untuk mengadili Prabowo Subianto. Dia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban, dan hingga hari ini terus membantah semua tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Karenanya, situasi ini tidak memenuhi persyaratan untuk pengecualian Leahy Laws.
Undangan ke Prabowo Subianto harus dibatalkan jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kejahatan kekejaman yang dituduhkan kepadanya. Kami mendesak Anda untuk mengklarifikasi bahwa visa yang dikeluarkan untuk Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan apa pun kepadanya, dan untuk memastikan bahwa jika Prabowo melakukan perjalanan ke AS, dia diselidiki dengan benar dan segera, dan jika ada cukup bukti, dibawa ke persidangan atas tuduhannya.
Jika ada cukup bukti, dibawa ke pengadilan atas dugaan tanggung jawabnya atas kejahatan menurut hukum internasional. Selama visa yang diperpanjang ke Prabowo Subianto menyiratkan segala bentuk kekebalan saat dia bepergian ke AS, ini harus dicabut untuk memastikan bahwa AS mematuhi kewajiban domestik dan internasionalnya untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas penyiksaan dibawa ke pengadilan. Terima kasih atas perhatian Anda yang segera atas masalah yang mendesak ini.
Atas nama organisasi Indonesia yang bertanda tangan di bawah ini, Joanne Lin Direktur Nasional, Advokasi dan Urusan Pemerintahan Amnesty International USA
Editor : Aron
Sumber: kumparan