BIN menanggapi permintaan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta mereka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Marves Luhut Pandjaitan mengungkap siapa aktor di balik demo ricuh Omnibus Law.
Deputi VII BIN Wawan Purwanto menyebut, pihaknya tak bisa sembarang bicara tanpa bukti yang kuat.
“Ini masalah hukum, jangan bicara kalau tidak ada bukti, nanti menjadi asumsi terus menggiring opini. Hukum tak boleh menjadi teka-teki,” ujar Wawan kepada kumparan, Rabu (14/10).
Wawan menjelaskan, saat ini polisi sudah mulai menangkap sejumlah tokoh. Penangkapan ini, lanjut dia, pasti memiliki bukti permulaan yang cukup. Setelah berbagai penangkapan ini maka bakal dikembangkan untuk menangkap siapa aktor di balik demo ricuh UU Cipta Kerja tersebut.
“Tinggal pengembangan selanjutnya terus disidik, dari berbagai percakapan, provokasi dan aksi serta donasi semua terbuka. Termasuk penyedia batu, bom molotov, termasuk senjata tajam,” jelas Wawan.
“Kita ini sudah memodernisasi peralatan, menggunakan scientific investigation, jadi tidak asal-asalan. Kita ikuti perkembangan secara saksama, jangan ikuti hoaks, cek dulu sebelum melangkah,” lanjut dia.
BIN Respons SBY: Perlahan tapi Pasti Aktor Demo Omnibus Law Diamankan (1)
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato kontemplasi di Pendopo Puri Cikeas, Bogor, Senin (9/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
BIN mengatakan, pasti pada akhirnya aktor di balik ricuh demo Omnibus Law diamankan. Wawan pun memastikan proses persidangan akan digelar transparan. Ia pun mempersilakan para terdakwa mempersiapkan alibi dan penasihat hukum agar persidangan berjalan fair.
“Perlahan tapi pasti aktor itu diamankan, jadi mulai terang benderang, dan tentunya kita tetap junjung tinggi azas praduga tak bersalah,” kata Wawan.
“Penangkapan selanjutnya menunggu waktu, jadi publik tidak perlu berspekulasi lagi terhadap apa yang sesungguhnya terjadi,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan, demo tak dilarang dan dilindungi konstitusi. Namun, tindakan anarkistis tidak diizinkan dan jika dilakukan pasti memiliki sanksi hukum.
BIN mengajak seluruh masyarakat untuk memetik hikmah dari aksi demo UU Cipta Kerja tersebut. Pelajaran yang dimaksud yaitu mengedepankan jalur hukum melalui gugatan di judicial review jika ada penolakan terhadap suatu produk undang-undang.
“Bukan dengan cara brutal dan melanggar hukum yang berujung sanksi pidana,” tutup Wawan.
Editor : Aron
Sumber : kumparan