Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penerapan protokol Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.

Viryan berkaca pada maraknya pelanggaran protokol Covid-19 saat masa pendaftaran. Dia bilang upaya KPU mengadaptasi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada terhalang undang-undang yang ada.

“Kerumunan massal pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah atau kondisi darurat yang genting untuk pemerintah menimbang mengeluarkan Perppu Pilkada kedua,” kata Viryan dalam blog pribadinya viryangopi.id, Kamis (17/9). CNNIndonesia.com mendapat izin dari Viryan untuk mengutip tulisan tersebut.

Viryan mengatakan Perppu baru harus mengatur secara rinci penerapan protokol pencegahan Covid-19 di setiap tahapan pilkada. Ia menyebut Perppu ini sebagai Perppu pamungkas yang menjadi dasar hukum pengaturan teknis hingga pilkada selesai.

Kata dia, sebenarnya rencana tersebut sudah muncul sejak pemerintah hendak menjalankan kembali Pilkada yang tertunda. Namun Perppu Nomor 2 Tahun 2020 hanya mengatur pergeseran waktu Pilkada.

“Selain tahapan kampanye juga masa tenang, pemungutan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil, serta pengaturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” tutur Viryan.

Menurutnya, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan tahapan pilkada namun enggan ada konsekuensi lonjakan kasus corona, maka perlu diterbitkan peraturan baru. Termasuk soal sanksi tegas bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja juga sebelumnya saat ini pihaknya tak bisa menerapkan sanksi diskualifikasi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Sebab tidak ada landasan hukum yang mengatur diskualifikasi paslon karena melanggar protokol Covid-19.

“Tidak bisa, kecuali aturannya dibuat undang-undang, dibuat Perppu (mengatur) diskualifikasi, kita diskualifikasi. Dibuat saja aturan bandingnya ke PTUN kemudian MA supaya ada asas keadilannya terpenuhi,” kata Bagja dalam webinar, Kamia (17/9).

Sebelumnya, pelangggaran protokol Covid-19 dilakukan 316 bapaslon di 243 daerah pada masa pendaftaran. Desakan menunda pilkada pun bermunculan.

Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo menegaskan pilkada harus tetap berlangsung. Dia memerintahkan seluruh pihak mendisiplinkan masyarakat.

“Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir, karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid ini berakhir,” kata Jokowi dalam rapat terbatas tentang ‘Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak’ yang disiarkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).

 

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia