Jakarta – Hadi Pranoto akhirnya menghadiri pemeriksaan polisi di kasus dugaan penyebaran hoax soal klaim obat Corona. Hadi Pranoto memenuhi panggilan penyidik setelah diultimatum akan dijemput paksa.Hadi Pranoto menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (8/9) kemarin.Ini adalah pemeriksaan perdana Hadi Pranoto usai 2 kali mangkir dari panggilan polisi.

Hadi Pranoto diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit. Selama 4,5 jam pemeriksaan, ia dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik, yang mana intinya lebih banyak menyangkut wawancaranya dengan musisi Anji.

“(Yang ditanyakan) apa yang di video itu. Itu semua yang 30 menit videonya yang semuanya sudah ketahui, ditanya semuanya. Di mana videonya dibuat, wawancaranya gimana,” terang Tonin Singarimbun selaku kuasa hukum Anji di Polda Metro Jaya, Selasa (8/9/2020).

Terkait pemeriksaan lanjutan kepada kliennya, Tonin mengaku akan bersurat kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kondisi Hadi Pranoto belum benar-benar pulih.

“Nanti saya surat buat ke penyidik. Saya buat surat nanti karena masalah kesehatan harus buat surat. (Pemeriksaan berikutnya) tunggu hasil pemeriksaan di rumah sakit ya,” jelas Tonin.

Tonin menyebut kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE di kasus dugaan penyebaran berita bohong soal klaim ‘obat Corona’. Tonin mempertanyakan letak berita bohong yang telah dituduhkan kepada Hadi Pranoto.

“Hanya saja kan begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja FB, Youtube, IG, Twitter nggak punya, gimana dia kena UU ITE? Yang laporin ngawur saya bilang. Dia diselipkan Pasal 15 Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 (soal penyebaran berita bohong). Di mana berita bohongnya? Di mana memberitakan bohongnya? Di mana menyebarkan bohong?” kata Tonin kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Menurut Tonin, seharusnya musisi Anji yang kena UU ITE. Sebab Anji lah yang menyebarkan video tersebut melalui akun YouTube-nya.

“Harusnya yang dilaporkan Anji-nya kalau masalah ITE. Kalau masalah mas Hadi mana bisa dikenakan UU ITE. Sampai kapan pun mas Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE,” sebut Tonin.

Seperti diketahui, Hadi Pranoto bersama Anji dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kasus tersebut bermula dari pernyataan Hadi Pranoto dalam wawancara di video YouTube Anji yang mengklaim telah menemukan obat Corona.

Hadi sendiri telah dua kali dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis (13/8) dan Senin (24/8), tapi keduanya urung dilakukan karena Hadi mengaku masih sakit.

Polisi sendiri akan mendalami dari hasil pemeriksaan Hadi Pranoto hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mempelajari tiap keterangan Hadi Pranoto sebelum memutuskan apakah diperlukan panggilan berikutnya kepada Anji.

“Apa nanti akan ada pemeriksaan tambahan bagi pemilik akun YouTube “dunia MANJI” kita tunggu saja dari pemeriksaan HP hari ini. Setelah itu, akan didalami lagi oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” terang Yusri.

Editor : Aron
Sumber : detik