Tim Korpolairud dan Ditpolairud Polda Kepri berhasil mencegah penyeludupan sabu di pelabuhan penyebrangan Roro Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam. Sabu itu akan diselundupkan Adrian yang ditangkap dalam sebuah mobil Innova beserta 23 bungkus Sabu.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Arie Wibisono dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 Wib.

“Penangkapan di Pelabuhan Roro dengan berat kurang lebih 5,78 kg atau 5.780 gram,” kata Wiwit kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (04/09).

Wiwit menjelaskan, awal penangkapan pada Selasa, 1 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, mendapati informasi masyarakat diduga bahwa akan ada transaksi narkoba.

Tim Korpolair yang mendapat informasi itu mengecek dan melihat mobil yang mencurigakan berhenti di depan jalan masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Punggur.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa narkotika jenis Sabu sebanyak 23 bungkus di dalam mobil Kijang Inova Nopol B 2004 SBR berwarna Silver.

Dari tersangka pertama, Adrian (47) warga Jl. Tanah Rendah Sebrang 1 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tim melakukan pengembangan.

TKP ke dua, tambahnya, berada di Perumahan Graha Nusa Batam Blok A 40 RT.02 RW.28 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam.

Di rumah tersebut, Karjuni beridentitas Gempong Mesjid Kunyet, Desa Mesjid, Padang Tiji, Kabupaten Pidie Aceh diamanakan beserta barang bukti jenis Sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat kurang lebih sebanyak 145 gram dan 2 buah alat timbangan digital.

“Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 5.925 gram jenis sabu. Dan tersangka beserta barang bukti di limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengembangan,” tutup Wiwit.

 

Editor : Parna

Sumber : batamtoday