Eks Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugroho, ditemukan tewas di salah satu kamar mandi di Kejaksaan Tinggi Negeri Bali pada Senin (31/8). Tri tewas akibat bunuh diri dengan menembakkan diri menggunakan pistol rakitan.
Tri Nugroho yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi itu bunuh diri saat dirinya akan dieksekusi ke Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar.
Tak ayal, insiden itu mendapat perhatian serius dari Polda Bali hingga Ombudsman Bali. Bahkan Polda Bali sudah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Berikut rangkum terkait perkembangan kasus eks Kepala BPN Badung bunuh diri:
Aksi Bunuh Diri Eks Kepala BPN Badung: Revolver Misterius hingga Luka di Dada (1)
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha. Foto: KR14/kanalbali

Eks Kepala BPN Badung Tewas Akibat Luka Dada Tembus Punggung

Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan pihaknya sudah melakukan autopsi terhadap jasad Tri Nugroho. Berdasarkan hasil itu, ditemukan luka tembak pada dada bagian kiri.
Luka tembak itu menembus punggung Tri. Luka itu juga yang diduga menyebabkan Tri Nugroho tewas.
“Sudah kita melakukan olah TKP dan sudah autopsi dari hasil otopsi sementara ada penyebab kematian karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri. Ada satu (tembakan) tembus (hingga pada punggung),” kata Jansen.
Aksi Bunuh Diri Eks Kepala BPN Badung: Revolver Misterius hingga Luka di Dada (2)
Ilustrasi Glock 17. Foto: Shutter Stock

Eks Kepala BPN Badung Bunuh Diri dengan Revolver Rakitan Ilegal Asal Turki

Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, polisi juga menemukan pistol revolver buatan Turki dengan kaliber 9 mm di lokasi. Saat ini, polisi masih menyelidiki bagaimana senjata tersebut bisa berada di tangan Tri.
Hanya saja, senjata yang digunakan Tri merupakan senjata ilegal. Polisi akan meminta sejumlah keterangan saksi dari Kejati maupun Penasehat Hukum Tri, Harmaini Hasibuan.
“Tentu pemeriksan terkait keberadaan kok bisa ada pada korban senjata itu. Dari keterangan saksi hanya mendengar dekat apakah dekat atau jauh (dari saksi) akan diumumkan Polda kesimpulan secara keseluruhan,” kata dia.
Aksi Bunuh Diri Eks Kepala BPN Badung: Revolver Misterius hingga Luka di Dada (3)
CCTV di sudut ruangan. Foto: Dok. MAK network

Rekaman CCTV di Kejati Bali Diserahkan ke Polisi

Wakil Kajati Bali, Asep Maryono, mengatakan ada lima orang penyidik dari unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejati yang mengusut dugaan gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Tri. Sejauh ini, empat penyidik diperiksa Polda Bali.
“Kami berikan akses seluas-luasnya kepada penyidik untuk melakukan olah TKP termasuk memberi akses seluasnya untuk juga kita mencari apa yang terjadi, bagaimana ada senjata,” kata Asep.
Asep mengatakan, pihaknya juga menyerahkan rekaman CCTV area lokasi kejadian. Namun, dia mengaku area menuju kamar mandi dan di dalam kamar mandi tak ada rekaman CCTV.
“CCTV ke arah toilet enggak ada, tempat penyimpanan loker ada, di CCTV ada yang bersangkutan bersama PH (penasihat hukum)-nya menyimpan barang di loker. Bisa dipastikan seluruh CCTV sudah dikasih ke penyidik tadi malam,” ucap Asep.
Meski begitu, dalam kasus ini Asep yakin tak ada kelalaian dari pihak Kejati. Namun, Tim Kejaksaan Agung akan tetap melakukan pemeriksan internal terhadap Kejati Bali.
Aksi Bunuh Diri Eks Kepala BPN Badung: Revolver Misterius hingga Luka di Dada (4)
Ketua Ombusman Bali Umar Al-Khatab. Foto: Denita br Matondang/kumparan

Ombudsman Nilai Kejati Bali Lalai

Ketua Ombudsman perwakilan Bali Umar Al-Khatab menemui Kejati Bali, Selasa (1/9). Setelah menggelar pertemuan tertutup selama dua jam, Umar mengatakan, tujuan kedatangannya untuk meminta penjelasan Kejati Bali mengapa Tri Nugroho bisa sampai bunuh diri.
Terlebih dia bunuh diri dengan menembakkan diri menggunakan pistol yang belum diketahui dari mana asl usulnya.
“Kita cuma mau mendapat informasi dari kejaksaan lah ya terkait tadi malam. Kita sudah beri masukan ke kejaksaan terkait evaluasi SOP,” kata Umar.
Ia menyayangkan insiden bunuh diri itu terjadi karena pengamanan terhadap tersangka di lingkungan Kejati tidak ketat. Seharusnya, tim penyidik tidak boleh membiarkan tersangka dalam posisi sendiri.
Umar sangat menyesali insiden itu. Dia berharap aksi bunuh diri yang dilakukan tersangka menjadi evaluasi bagi Kejati Bali terutama pengamanan terhadap tersangka.
Editor : Parna
Sumber : kumparan