Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berdiskusi dengan pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tahapan Pemilu. Apa hasilnya?

“Kenapa harus direvisi? Karena setelah teman-teman KPU provinsi dan kabupaten kota, termasuk dengan teman-teman KPU RI berkoordinasi dengan IDI ada satu usulan yang menurut kami cukup baik dan itu kita akomodasi, kita usulkan kepada pemerintah dan DPR, yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya, mereka harus melakukan swab test. Jadi harus dipastikan tidak terpapar COVID-19,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam siaran langsung BNPB Indonesia, Rabu (26/8).

Arief hendak memastikan agar seluruh bakal calon kepala daerah bebas dari COVID-19 ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020. Namun, apabila di tengah jalan para kandidat terinfeksi virus Corona, hal ini tidak membatalkan status pencalonannya.

“Pertama kalau dia sakit di tengah-tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status sebagai calon, dia tetap jalan,” jelasnya.

“Tetapi mungkin karena ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua maka dia tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau di RS. Dan sangat mungkin kampanye itu tidak diikuti oleh yang bersangkutan secara langsung. Tetapi kampanye bisa juga dilakukan secara daring,” sambungnya.Meskipun diperbolehkan mengikuti tahapan Pilkada 2020, para kandidat yang terkonfirmasi virus Corona wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satunya, mengikuti kampanye secara daring.

Sebelumnya diberitakan, KPU mendapatkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar calon kepala daerah di Pilkada 2020 menjalani swab test.

Nantinya, setiap bakal calon harus menjalani swab test sebelum pemeriksaan kesehatan. Bila hasil swab test menunjukkan positif Corona, maka bakal calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri dahulu. Setelah mengakhiri isolasi mandiri dan hasil swab test lanjutan negatif, bakal calon bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews