Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia menjadi buronan KPK lantaran diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar menjadi anggota DPR. Sejak saat itu pula, keberadaan eks caleg PDIP tersebut masih samar.
KPK bahkan telah membentuk Satgas Khusus untuk memburu Harun Masiku. KPK mencarinya ke berbagai lokasi, di antaranya ke rumah istrinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Namun berbagai upaya hingga kini masih nihil. Bahkan kabar yang berembus Harun Masiku disebut sudah meninggal dunia.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengakui memburu Harun Masiku begitu sulit. Nawawi menyatakan Harun Masiku yang diduga tak memakai HP dalam berkomunikasi menjadi salah satu penyebabnya.
“Kemungkinan bahwa HM (Harun Masiku) tidak menggunakan sarana komunikasi yang umum bisa juga menjadi faktor kesulitan,” kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (25/8).
Sulitnya KPK Memburu Harun Masiku: Hampir 8 Bulan Buron, Diduga Tak Pakai HP (1)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Selain itu, kata Nawawi, tak masuknya tim penyidik saat upaya OTT Harun Masiku di Satgas Khusus, menjadi faktor lainnya. Ia pun telah meminta Deputi Penindakan KPK, Karyoto, agar melibatkan tim penyidik saat OTT ke Satgas tersebut.
Walau memburu Harun begitu sulit, Nawawi yakin suatu saat eks caleg gagal Demokrat tersebut akan ditangkap. Ia berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku agar memberikan informasi kepada KPK.
“Tim terus bekerja dan kami ingin lebih meningkatkan koordinasi dengan rekan aparat kepolisian, serta terus berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi jika memilikinya. Sebab sumber informasi paling berharga itu selalu dari masyarakat,” ucapnya.
Sulitnya KPK Memburu Harun Masiku: Hampir 8 Bulan Buron, Diduga Tak Pakai HP (2)
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasusnya, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri, yang kemudian diserahkan kepada eks caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani sidang. Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani selama 4 tahun bui, dan Saeful hanya 1 tahun 8 bulan penjara. Tersisa Harun yang hingga kini belum diadili.
Editor : Parna
Sumber : kumparan