Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar mengakui jika sarden (ikan dalam kaleng) PO SUNG yang masuk dalam paket sembako belum memiliki label halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Menurut Dendi, sarden asal China ini diambil dikarenakan stok di Batam tidak mencukupi, selain itu dikarenakan konsekuensi pembagian bisa tertunda mengingat travel ban dan proses lainnya.

“Kita (PO SUNG) ambil, tapi sudah kita cek juga dan ternyata sudah diurus (label halal) pada Juli 2020 lalu, nomor registrasinya 63145,” ujarnya, Selasa (25/8/2020).

Dendi menjelaskan, sedikitnya 284.223 paket sembako yang harus dipenuhi dengan waktu yang mendesak, dan sangat dinanti-nantikan warga Batam yang terdampak Covid-19, khususnya dalam tahap tiga ini.

Ada beberapa merk sarden yang berasal dari China yang dibagi-bagikan dalam paket sembako ini. Selain Batam, sepertinya Pemprov Kepri juga ikut memakai produk ini.

Dendi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pihak PT Musi, selaku penyedia bahan atau produk-produk sembako yang akan dibagi-bagikan ke masyarakat Batam.

Sebagai catatan, untuk semua paket sembako, tidak terkecuali produk sarden PO SUNG ini memang kriterianya harus memiliki label halal dari MUI.

 

Editor : Parna