Bandarlampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menangkap empat pelaku jaringan peredaran ganja lintas provinsi di area parkir Rumah Makan Agus Perkut, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 37, Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Selasa (18/8) lalu.

Keempat pelaku yang ditangkap itu adalah Rio Marulitua Panjaitan (35), warga Kelurahan Asam Jawa, Sumatera Utara dan Amada Hasian Harahap (25), warga Kota Pinang, Sumatera Utara. Lalu Rudy Arianto (23) dan Gilang Indrawan (21), keduanya warga Kalianda, Lampung Selatan.

Para pelaku, dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri ketika akan diperiksa.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, penangkapan terhadap keempat orang tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Polisi mendapat informasi dari orang yang mengaku melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan diduga akan melakukan transaksi narkoba di Rumah Makan Agus Perkut, 18 Agustus 2020 lalu.

“Atas informasi itu, tim langsung diterjunkan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya saat press rilis di kantor BNNP Lampung, Telukbetung, Bandarlampung, Senin (24/8).

Sampainya di lokasi, kata Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, petugas mendapati satu unit kendaraan jenis Avanza hitam plat nomor BM 1856 DG sedang terparkir di Rumah Makan (RM) Agus Perkut tersebut. Saat itu juga, petugas langsung bergerak dan menangkap dua pelaku Rio dan Amada sekitar pukul 05.00 WIB.

“Dari penangkapan itu, petugas menggeledah mobil yang dikendarai pelaku Rio dan Amada ditemukan 8 kardus besar bekas rokok di dalamnya berisi daun ganja. Kedua pelaku mengaku, barang haram (ganja) itu mereka bawa dari Sumatera Utara,”ungkapnya.

Mantan Baintelkam Mabes Polri itu mengatakan, dari penangkapan keduanya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku jaringan peredaran narkoba lainnya yakni Rudy dan Gilang.

Rudy dan Gilang adalah pihak yang akan menerima paket ratusan kilogram paket ganja di wilayah Lampung.

Polisi sempat melepaskan timah panas kepada empat pelaku. Penembakan bermula ketika Rio dan Amada meminta buang air kecil di tengah perjalanan usai penangkapan. Namun, ketika turun dari kendaraan, pelaku berusaha melarikan diri dan situasi itu dimanfaatkan dua pelaku lainnya.

Petugas pun mengambil tindakan tegas, keempat pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

“Para pelaku mengaku, ratusan kilogram paket ganja itu sebagian akan disebarkan di Lampung dan sisanya diedarkan ke wilayah lainnya. Artinya, Lampung ini jadi tempat penyimpanan sementara atau sebagai gudangnya,” kata I Wayan.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, dari penangkapan keempat pelaku, disita 206 Kg paket ganja yang dikemas ke dalam kardus rokok dengan rincian 8 kardus berisi 28 paket besar ganja, satu kardus berisi 26 paket besar ganja dan satu kardus berisi 6 paket besar ganja.

Selain itu juga diamankan enam unit ponsel, satu unit mobil Avanza plat nomor BM 1856 DG, satu unit mobil Xenia silver plat nomor BE 1659 POK.

“Untuk mengungkap pelaku jaringan pengedar narkotika lainnya, kami masih kembangkan kasusnya. Ada dua orang pelaku yang DPO, yakni pemilik barang ganja dan pemesannya,” ujar I Wayan.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

 

Editor : Aron

Sumber : cnnindinesia