KPK tengah mencermati isu pemerintah menggelontorkan dana puluhan miliar untuk influencer dalam kurun 2014-2018. Isu yang menjadi pembicaraan di masyarakat menjadi sebab KPK turun tangan dalam persoalan ini.
“Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran ketersediaan anggaran itu,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan pada Senin (24/8).
“Sebagai lembaga antikorupsi, tentu saja hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat,” sambungnya.
Indonesian Corruption Watch (ICW) sebelumnya memang menyoroti penggunaan dana hingga Rp 90,45 miliar untuk influencer dari APBN pada 2014-2018.
KPK Cermati Dana Pemerintah Rp 90,4 untuk Influencer, Buka Opsi Penyelidikan  (1)
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Nawawi mengatakan dalam mencermati isu ini, bisa saja KPK melakukan kajian atau bahkan penyelidikan.
“Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka,” ucapnya.
“Bisa saja seperti itu sebagai bentuk tugas monitoring KPK di pasal 6 huruf c UU 19/2019 yaitu melakukan kajian, tapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan,” lanjut Nawawi.
Sebelumnya nilai Rp 90,45 M untuk influencer didapatkan ICW berdasarkan penelusuran singkat pada 14-18 Agustus 2020 di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Adapun influencer ini membawa tugas menyampaikan program-program pemerintah.
Secara umum, ICW menemukan total belanja pemerintah pusat terkait aktivitas digital di periode itu capai Rp 1,29 triliun.
Angka itu tak hanya untuk influencer saja, tapi meliputi penyediaan infrastruktur yang menunjang kegiatan kegiatan di ranah digital, tentang pengadaan untuk komputer, atau media sosial itu juga masuk dalam kategori ini.
Namun bagian paling besar yakni Rp 90,45 tetap untuk membayar jasa influencer. Anggaran influencer tertinggi ada di Kementerian Pariwisata dengan nilai Rp 77,6 miliar untuk 22 paket pengadaan jasa influencer.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan