Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mengaku telah memberikan uang kepada para tersangka untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih berstatus buron.

Hal itu diungkapkan Polisi yang memeriksa Djoko Tjandra lebih dari enam jam di Bareskrim, Senin (24/8).

“Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8).

Awi enggan merinci terkait dengan informasi terbaru soal hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra. Awi hanya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra berlangsung sekitar 6,5 jam dimulai dari pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB.

“Tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kami masih berproses,” kata Awi.

Meski demikian, Awi menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan nama baru yang dibidik oleh penyidik terkait dengan aliran dana dari Djoko Tjandra tersebut.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana itu bisa bebas bepergian selama menjadi buron Kejaksaan Agung. Belakangan diketahui bahwa dirinya melakukan sejumlah penyuapan terhadap jenderal polisi di Mabes Polri untuk membantunya.

Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Sementara itu, Dittipidkor Bareskrim menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang diketahui kemudian Djoko Tjandra serta Prasetijo Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia