Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus aliran dana kaburnya Djoko Tjandra ke Malaysia. Selain menetapkan dua jenderal polisi, terdapat satu orang lainnya berinisial TS.
Dari catatan kumparan, tersangka TS pernah diungkap Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dengan nama Tommy Sumardi. Tommy diduga sebagai penyambung Djoko Tjandra ke tersangka lainnya.
Tommy juga disebut sebagai pengusaha dan kabarnya besan dari mantan pejabat tinggi di Malaysia.
“Pemberi (uang) ini kita tetapkan tersangka (pertama) JST, kedua Saudara TS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Selain pemberi uang, kata Argo, penyidik Bareskrim juga menetapkan menetapkan dua tersangka sebagai penerima uang sekitar 20.000 dolar AS. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
“Saudara PU penerima dan NB,” ujar Argo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Parna
Sumber : kumparan