Dittipikor Bareskrim Polri secara resmi menaikkan status kasus dugaan aliran dana dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra ke tahap penyidikan. Hal itu usai gelar perkara yang dilakukan Rabu (5/8).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara telah dilakukan Divisi Propam Polri bersama Itwasum, dan Biro Wasidik. Akhirnya, status kasus tersebut dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan, Dittipikor akan mencari tahu pelaku penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Bahwa hasilnya kemarin pada hari Rabu tanggal 5 Agustus kasus daripada ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
“Tentunya di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya. Mencari siapa yang melakukan,” tambah Argo.
Argo menuturkan, dalam tahap penyidikan, pihaknya telah membentuk konstruksi hukum yakni dengan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf B, Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi hukum tersebut, diduga terdapat penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, Argo belum menyebut oknum penyelenggara negara yang dimaksud.
Kasus Dugaan Aliran Dana Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik ke Penyidikan (3)
Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan
“Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang disangkakan yaitu, dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, yang terjadi sekitar bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020,” ujar Argo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho usai red notice Djoko Tjandra terhapus dari website interpol. Keduanya pun dinyatakan melanggar kode etik.
Editor : Parna
Sumber : kumparan