Kasus baru COVID-19 di Kota Tanjungpinang membludak. Per 1 Agustus 2020, jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 bertambah 37 kasus sekaligus.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan, membludaknya jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 didominasi oleh klaster Bhayangkara di Batam sebanyak 19 orang dan klaster Pemprov Kepri sebanyak 12 orang.
“Adapun yany klaster Pemprov Kepri merupakan orang-orang yang hadir dan berkontak pada rangkain dari acara pelantikan yang berlangsung 1 minggu terakhir,” ujarnya, Sabtu (1/8).
Menurut Rahma, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang bekerjasama dengan Tim Gerak Cepat COVID-19, Rumah Sakit, Puskesmas, Dinkes Kepri, dan seluruh stakeholder terkait telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
Salah satunya yakni dengan melakuka upaya tracing penderita baik itu dari kontak primer maupun kontak sekunder dari terkonfirmasi, yang dilanjutkan dengan swab pada kasus kontak erat dengan kasus-kasus konfirmasi.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, baik pelaku usaha, tempat ibadah, pasar, swalayan, perkantoran dan seluruh tempat-tempat yang membuat adanya penumpukan massa agar senantiasa melaksanakan upaya-upayapencegahan penularan COVID-19 melalui selalu memakai masker bila keluar rumah, menjaga jarak dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun,” imbau Rahma.
Berikut ini tambahan 37 pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Tanjungpinang :

Kasus No 35 – 36 dari Kluster Brigjen Katamso

Terdapat penambahan 2 kasus konfirmasi pada klaster Brigjen Katamso sebanyak yaitu nomor 35 atas nama Ny.NL (38 tahun) yang merupakan pegawai di lapangan badminton Mahakam tempat kasus nomor 31 dan 33 latihan badminton, serta kasus konfirmasi no.36, anak RS usia 11 tahun yang merupakan keponakan dari kasus nomor 33 yang tinggal satu rumah.

Kasus No 37, Seorang TNI

Kasus nomor 37 Tn. EY usia 30 tahun yang merupakan anggota TNI yang sedang bertugas dari Malang ke Tanjungpinang, skrining rapid tes reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR dengan hasil positif COVID-19.

Kasus No 38, Seorang Guru SD

Kasus konfirmasi nomor 38, Ny. RA usia 32 tahun, guru SD honorer, beralamat di Tanjung Unggat tidak ada riwayat bepergian, namun karena mempunyai keluhan demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak sehinga pasien berobat dan dirawat di RSUD tanjungpinang, rapid tes reaktif, dilanjutkan dengan swab yang hasilnya dinyatakan positif COVID-19 pada pemeriksaan PCR.

Kasus No 39 – 57 dari Kluster Bhayangkara

Terdapat penambahan 19 kasus konfirmasi COVID-19 yang merupakan lanjutan dari klaster Bhayangkara di Batam yaitu :
1. Kasus no.39 (Tn. UP, 25 tahun)
2.   Kasus nomor 40 (Tn. AY, 36 tahun)
3.   Kasus no.41 (Tn. AW, 23 tahun)
4.   Kasus konfirmasi no. 42 (Tn. AA, 37 tahun)
5.   Kasus konfirmasi nomor 43 (Tn.SS, 38 tahun)
6.   Kasus konfirmasi nomor 44 (Tn.MC, 40 tahun)
7.   Kasus konfirmasi nomor 45 (Tn.RR, 33 tahun)
8.   Kasus konfirmasi nomor 46 (Tn. Jw, 57 tahun)
9.   Kasus konfirmasi nomor 47 (Tn.MA, 28 tahun)
10. Kasus konfirmasi nomor 48 (Tn. Ja, 34 tahun)
11. Kasus konfirmasi nomor 49 (Tn. MY, 24 tahun)
12. Kasus konfirmasi nomor 50 (Nn. NF, 23 tahun)
13. Kasus konfirmasi nomor 51 (Tn. LS, 46 tahun)
14. Kasus nomor 52 (Tn. RS, 35 tahun)
15. Kasus konfirmasi nomor 53 (Ny.MA, 24 tahun)
16. Kasus konfirmasi nomor 54 (Tn. RB, 35 tahun)
17. Kasus konfirmasi nomor 55 (Tn.Su, 41 tahun)
18. Kasus konfirmasi nomor 56 (Tn. GP, 25 tahun)
19. Kasus konfirmasi nomor 57 (Tn, So, 43 tahun)

Kasus No 58 – 69 dari Kluster Pemprov Kepri

Adapun kasus konfirmasi COVID-19 klaster Pemerintah Provinsi KEPRI berjumlah 12 orang yang merupakan rangkain dari acara pelantikan yang berlangsung 1 minggu terakhir. Adapun urutan nomor kasus konfirmasinya adalah sebagai berikut :
1.  Nomor 58 (Tn. Sy, 43 tahun)
2.  Nomor 59 (Tn.HU, 23 tahun)
3.  Nomor 60 (Ny.RR, 25 tahun)
4.  Nomor 61 (Tn. DP, 27 tahun)
5.  Nomor 62 (Ny. WH, 39 tahun)
6.  Nomor 63 (Tn.HA, 49 tahun)
7.  Nomor 64 (Tn.AA, 40 tahun)
8.  Nomor 65 (Tn.BH, 54 tahun)
9.  Nomor 66 (Ny. FA, 36 tahun)
10.Nomor 67 (Tn.SM, 65 tahun)
11. Nomor 68 (Tn.As, 32 tahun)
12. Nomor 69 (Tn. Is, 59 tahun)

Kasus No 70, Seorang Ibu Rumah Tangga

Adapun kasus konfirmasi COVID-19 nomor 70 adalah seorang perempuan Ny.Mu, usia 57 tahun, seorang Ibu rumahtangga, pada pertengahan bulan Juli 2020 ini sempat dirawat di RSAL untuk melakukan transfusi darah yang sering dilakukannya, namun pada tanggal 24 Juli 2020 pasien ini pingsan dan sesak nafas, dilakukan rapid tes reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab hidung tenggorokan hasil PCR positif pada tanggal 1 Agustus 2020, pasien beralamat di Jln Pramuka kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Kasus No 71

Kasus konfirmasi COVID-19 nomor 71 adalah seorang laki-laki usia 19 tahun , Tn.BS, yang tinggal di Jl.Pramuka, yang bekerja pada sebuah yayasan, yang pada minggu kedua bulan Juli melakukan perjalanan untuk keperluan tugas ke Pekanbaru selama tiga (3) hari. Pasien mengikuti skrining rapid tes pada tanggal 26 Juli 2020 dengan hasil reaktif, keesokan harinya dilakukan swab dua hari berturut-turut, dan hasil PCR dinyatakan positif pada hari ini tanggal 1 Agustus 2020.
Editor : Parna
Sumber : kumparan