Jakarta – Tersangka korporasi kasus Jiwasraya PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Penyerahan uang itu pun dilakukan dalam dua tahap.

“Hari ini PT Sinarmas Asset Management menyerahkan juga uang Rp 73 miliar ini tahap kedua, yang tahap pertama sudah sekitar Rp 3 miliar (sekian). Keseluruhan sekitar Rp 77 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya”, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ali menyebut uang yang diserahkan sebagai bagian dari pemenuhan pengembalian kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi perusahaan tersebut. Ali mengatakan uang yang diserahkan juga bisa menjadi titipan dalam proses kewajiban hukum di pengadilan.

“Di samping itu juga uang ini sebagai titipan manakala dalam proses hukum itu menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu sesuai putusan pengadilan yang nanti kita gelar bersama di pengadilan,” sambungnya.

Ali mengatakan total aset yang disita penyidik dalam kasus Jiwasraya senilai Rp 18,4 triliun yang mana jumlah ini lebih besar dari kerugian negara. Ali menjelaskan hal itu terjadi karena adanya saham yang bersifat fluktuatif.

“Ada kerugian keuangan negara Rp 16,8 triliun. Dari jumlah tersebut penyidik telah berhasil menyita aset berupa tanah mobil uang saham dan lain sebagainya, kalau ditaksir sekitar Rp 18,4 triliun kelihatannya barang ini berlebih dari kerugian keuangan negara, memang sengaja penyidik melebihkan itu karena ada saham yang sifatnya fluktuatif,” ujar Ali.

“Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang,” kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).Kejagung diketahui menetapkan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a OJK periode Januari 2014-2017, Fakhri Hilmi (FH), sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya, Fakhri menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK.

Selain itu, penyidik Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Hari menyebut ke-13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Benny Tjokrosaputro didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.



[tps_title][/tps_title]Editor : Parna

Sumber :