JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi alias zero tolerance bagi para pegawainya yang menyalahgunakan wewenang. Pernyataan tersebut menanggapi penetapan empat pejabat aktif di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020.
“Di Kementerian Keuangan tidak ada ruang, kami tidak memberikan toleransi, zero tolerance untuk siapapun staf Kementerian Keuangan yang menjadi oknum, yang tidak melakukan pekerjaan atau menyalahgunakan kewenangannya dan mencederai nilai-nilai Kementerian Keuangan,” ujarnya, Kamis (25/6).

Ia menuturkan Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan pihaknya siap melakukan pertukaran data dengan aparat hukum untuk menangani kasus tersebut, baik data digital maupun forensik. Ia juga menuturkan pihak Ditjen Bea dan Cukai juga turut menyelidiki kasus importasi tekstil tersebut.

“Intinya kami terus sinergi dengan penegak hukum lain, khususnya importasi tekstil ini dengan penyidik Kejagung,” katanya.

Khusus untuk kasus Batam, ia mengklaim telah melakukan sinergi dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan BP Batam guna mengawasi pergerakan barang masuk di Batam. Sebab, ia menyadari Batam memiliki risiko pelanggaran lebih tinggi.

“Dengan Ditjen Pajak kami melakukan join pada layanan dan pengawasan, terakhir dokumen sudah join, IT kemudian disinergikan. Lalu, dengan BP Batam kami juga sudah mulai melakukan pertukaran informasi,” ucapnya.

Para tersangka adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam berinisial MM. Kemudian, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Batam berinisial DA, HAW, dan KA.

Selain empat orang pejabat Bea dan Cukai Batam, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Garmindo Prima berinisial IR.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat setidaknya 556 kontainer di wilayah Bea dan Cukai Batam yang tidak sertai dengan kelengkapan surat-surat tertentu. Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara.

“Dugaannya, adanya yang pertama adalah adanya pengurangan volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia