Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tersangka tersebut terdiri dari 13 korporasi dan satu orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun 13 korporasi tersebut merupakan perusahaan manajer investasi.

“Hari ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan sampaikan perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kami menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak penyalahgunaan keuangan di Jiwasraya terhadap 13 korporasi atau dalam peraturan OJK disebut manajer investasi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Kamis (25/6).

Menurut Hari, kerugian yang disebabkan 13 korporasi tersebut mencapai Rp 12,157 triliun. Angka ini merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK, yaitu sebesar Rp 15,81 triliun.

Tidak hanya diduga sebagai tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Agung menduga adanya praktik pencucian uang.

“Untuk yang 13 korporasi tadi penyidik juga menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Ilustrasi Asuransi Jiwasraya

Selain 13 korporasi tersebut, penyidik juga menetapkan tersangka baru yang merupakan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan inisial FH. Tersangka pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.

“Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang,” ujar Hari.

Menurut Hari, peran tersangka dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan di Jiwasraya.

“Termasuk perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan,” tandasnya.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, 13 manajer investasi tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi. Adapun ke 13 perusahaan tersebut yaitu:

PT DMI

PT OMI

PT PPI

PT MD

PT PAM

PT MNCAM

PT MAM

PT GC

PT JCAM

PT PA

PT CC

PT TII

PT SAM

Editor: PARNA
Sumber: kumparan