Dibakar api cemburu karena mantan pacar dibonceng lelaki lain, seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Yogyakarta tega menembak mantan pacarnya dengan air gun. Beruntung, wanita yang menjadi korban penembakan tersebut tidak mengalami luka karena tembakan pelaku hanya mengenai kendaraan korban.

HN warga Dusun Sokowaten, Desa Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, tega berbuat demikian karena merasa cemburu akibat mantan pacarnya tersebut, Febiana (18) warga Dusun Blunyahgede, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman, berboncengan dengan gebetan baru.

“Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6) siang,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, Kamis (25/6/2020) saat dikonfirmasi

Saat ini, HN harus mendekam di ruang tahanan Polsek Mlati. Pelaku ditangkap karena tega melakukan penganiayaan dengan menembakkan sebanyak tiga kali dengan pistol air gun ke korban Febiana (18) yang tidak lain adalah mantan pacarnya sendiri.

Iptu Dwi menuturkan peristiwa tersebut bermula saat pelaku HB melihat korban berboncengan sepeda motor dengan laki-laki lain melintas di kawasan Dusun Blunyah Gede, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Pelaku yang mengetahui korban berboncengan dengan lelaki lain terbakar cemburu.

Melihat wanita yang pernah mengisi hatinya tersebut berboncengan dengan lelaki lain, pelaku langsung mendekati korban dan mengeluarkan pistol dari tas slempang yang dikenakan. dari jarak sekitar 7 meter, pelaku langsung menembakan pistol ke arah korban sebanyak 3 kali.

“Sadar merasa jiwanya terancam, korban lantas melarikan diri ke arah barat dengan kecepatan tinggi,” tambahnya.

Pada saat terjadi aksi kejar-kejaran, di Jalan Monjali pelaku kembali menembakan pistol ke arah korban, beruntung hanya mengenai bodi kendaraan saja. Ternyata aksi pelaku, diketahui oleh saksi Mardoyo (49) warga Dusun Bluyahgede dan terus membuntuti pelaku.

Pelaku yang saat kejadian mengetahui dibuntuti oleh warga, pelaku justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Saksi yang merupakan anggota TNI itu juga melakukan pengejaran, saat jarak mendekat saksi berhasil menendang punggung pelaku

“Pelaku pun terjatuh dan langsung diamankan saksi dengan dibantu oleh warga sekitar,” katanya.

Disaat yang bersamaan, anggota Polsek Mlati yang sedang patroli di sekitar lokasi, melihat peristiwa itu lantas mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku lantas dibawa ke Polsek Mlati untuk pemeriksaan. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti, pistol dan gotri sebagai amunisinya.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, menambahkan, dari hasil pengakuan pelaku mendapatkan pistol itu dengan cara membeli secara online. Pelaku membelinya dengan harga Rp 1,5 juta, pengakuanya hanya untuk jaga-jaga jika diserang musuh. Pelaku memiliki senjata itu baru 2 minggu sebelum kejadian, ia membeli secara online.

“Motif pelaku hanya karena cemburu,” ucap Hariyanto.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) No 12 tahun 1951 tentang UU Darurat memiliki senjata api tanpa dilengkapi ijin. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau penjara setingi-tingginya 20 tahun kurungan.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan