Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah jika kliennya disebut memerintahkan anak buah untuk membunuh Nus Kei.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan penyangkalan itu. Karena menurutnya itu sudah masuk ke materi pemeriksaan.

“Tidak (perintahkan anak buah). Nantilah karena ini masih dalam penyidikan kami tim penasihat hukum sedang mengkaji terus bukti-bukti yang ada karena kami advokasi semua. Keluarga Bang John Kei dan anak buahnya semua,” kata Anton kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6).

Menurut Anton, semua pihak harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah termasuk untuk kasus yang menimpa John Kei. Bersalah atau tidaknya John dibuktikan di pengadilan.

“Untuk Bang John Kei ini tetap harus dikedepankan bahwa ada azas praduga tidak bersalah. Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap,” kata Anton.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan John Kei menyuruh anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan dua orang lainnya. Perintah itu ditemukan dalam pesan whatsapp dari handphone yang disita polisi.

Alat bukti itu menguatkan peran John dalam kasus pengrusakan di Green Lake City Tangerang dan pembunuhan di Cengkareng, Jakarta Barat.

John Kei di Polda Metro Jaya

“Menemukan di handphone (anggotanya) di mana ada perintah John Kei ke anggotanya. Indikatornya adalah adanya perencanaan pembunuhan saudara Nus Kei (di Tangerang) dan EER atau YDR (di Cengkareng),” kata Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

John dan Nus merupakan keponakan dan paman. Keduanya berselisih paham soal pembagian uang hasil penjualan tanah.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan