JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya sudah ada 184 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di 22 wilayah yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pelaku kejahatan rasuah dari kalangan DPRD ini terbilang merupakan salah satu yang terbanyak ditangani oleh KPK sejauh ini.

“Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota,” kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Alex, banyaknya jumlah tersangka yang berasal dari legislator negeri ini menjadi sisi buruk bagi demokrasi di Indonesia.

“KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” kata dia menegaskan.

Infografis Ketum Parpol Tersangka Korupsi

Ia mengungkapkan hal tersebut saat memberikan konferensi pers ihwal penahanan tiga orang mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk memuluskan penetapan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Mereka adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.

Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 lalu bersama dengan beberapa orang tersangka lain.

“Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Alex.

Unsur pimpinan DPRD itu, katanya, diduga meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang. Hal itu dilakukan guna memuluskan pengetokan palu RAPBD di wilayah tersebut.

Dalam perkara yang terkait uang ‘ketok palu’ yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ini, KPK menetapkan 18 orang tersangka. Sebanyak 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Selain kasus Jambi, perkara rasuah yang melibatkan DPRD juga terjadi di Muara Enin, pada April. Saat itu, KPK menahan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, yang sudah jadi tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Lembaga antirasuah juga menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia