MEDAN – Susanto alias Ayong (40), tersangka penculikan secara bersama-sama terhadap korban, Sjamsul Bahari alias Ationg, warga Kompleks Jemadi Jalan Jemadi Medan, ditangguhkan penahanannya.

Setelah satu bulan lebih ditahan, akhirnya Polda Sumut memberikan penangguhan penahanan terhadap Ayong.

Penangguhan tersebut dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler.

Di mana ia menjelaskan bahwa tersangka penculikan atas nama Ayong telah ditangguhkan penahanannya.

Dalam kasus ini, Dirreskrimum Polda Sumut mengatakan bahwa penangguhan diberikan sambil menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Namun, Irwan Anwar tidak membeberkan alasan diberikannya penangguhan penahanan tersebut.

“Iya, penahanan yang bersangkutan (Ayong) ditangguhkan sejak Senin (8/6/kemarin), sambil menunggu berkas perkaranya (BP) yang telah dikirim ke JPU dinyatakan lengkap,” kata Irwan Anwar, Senin (8/6/2020), kemarin.

Terpisah, istri korban Ationg, Fenny Laurus Chen, meminta agar pihak penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut segera melimpahkan BP dan tersangka Susanto alias Ayong ke pihak kejaksaan, untuk kemudian disidangkan.

“Ini yang saya sesalkan. Kenapa tersangka kasus penculikan ditangguhkan. Padahal, ia (Ayong) penculik suami saya itu sempat empat bulan tidak ditangkap. Setelah ditangkap sebulan lebih ditahan. Ini ada apa,” ujar Fenny, Selasa (9/6/2020).

Lanjutnya, ia berharap agar jaksa segera menyatakan BP Susanto alias Ayong lengkap (P-21).

“Agar tersangka bisa segera disidangkan dan dijatuhi hukuman. Harapan saya agar berkasnya (P-21) dan tersangkanya diadili,” sebut Fenny.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka Susanto alias Ayong, yang merupakan warga Jalan Mawar 2 Lingkungan 1, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ditangkap di kedai kopi, Jalan Titi Pahlawan Simpang Kantor, Labuhan Deli pada Kamis (24/4/2020) pukul 14.00 WIB, lalu.

Penangkapan terhadap Ayong, atas dasar Laporan Polisi No : LP/45/I/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 10 Januari 2020, dibuat oleh Fenny Laurus Chen.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 333 ayat 1 (1) Junto Pasal 170, Junto Pasal 55, pasal 56 dari KUHPidana.

Peristiwa penculikan Ationg terjadi pada 9 Januari 2020 saat korban berada di gedung Selecta Jalan Listrik Medan.

“Begitu keluar dari lift, korban dicegat dan dibawa oleh empat orang pria berbadan tegap,” kata Fenny didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan, beberapa waktu lalu.

Editor: PARNA
Sumber: Tribunmedan