JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86/P Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Jabatan Hakim Atas Nama Yudhi Sahputra. Menurut PTUN Jakarta, pemecahan Yudhi sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus bermula saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung itu terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya. Kemudian berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNN Provinsi Lampung, Yudhi terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Atas kejadian itu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memecat Yudhi pada April 2019. Yudhi terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 poin 1 butir (1), angka 2 poin 1 butir (2), angka 3 poin 1 butir (1), angka 5 poin 1 butir (1), dan angka 7 poin 1 jo Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Menindaklanjuti pemberhentian Yudhi, Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 86/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Jabatan Hakim atas nama M Yudhi Saputra SH MH. Yudhi tidak terima dengan pemecatan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan alasan ia tidak diberikan kesempatan membela diri.

“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis Susilowati Siahaan sebagaimana tertuang dalam Putusan PTUN Jakarta yang dilansir di website MA, Selasa (9/6/2020).

Adapun sebagai anggota majelis Edi Sapta Surhaza dan Taufik Perdana. Majelis menyatakan proses pemberhentian dengan tidak hormat Yudhi sudah sesuai aturan. Yudhi sudah diberikan kesempatan membela diri di depan MKH.

“Hasil pemeriksaan atas nama Penggugat yang diterbitkan oleh Komisi Yudisial dan Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung RI terdapat fakta sudah dihadirkan saksi-saksi dan Penggugat telah menyampaikan pembelaan diri secara lisan dan Tim Pendamping dari IKAHI telah menyampaikan pembelaan secara tertulis di hadapan Sidang Majelis Kehormatan Hakim, dan mengajukan saksi yang meringankan yaitu saksi Tika Susiana Erchan untuk menguatkan pembelaan Penggugat, serta telah didengar keterangan ahli, sehingga dalil Penggugat terkait hal tersebut tidak terbukti menurut hukum,” ujar majelis dengan suara bulat.

Selain itu, Jokowi mengeluarkan Keppres pemecatan setelah mendapatkan usulan dari Ketua MA No. 290/KMA/KP.02.2/8/2019, tanggal 20 Agustus 2019.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews